PRIORITAS, 2/7/25 (Tanjungpinang): DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) dalam rapat paripurna di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak.
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Gubernur Ansar Ahmad dan pimpinan DPRD Kepri.
Penetapan Perda ini menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan ruang publik yang tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat Kepri.
Gubernur Ansar mengapresiasi dukungan DPRD serta menekankan agar penerapan Perda ini dilakukan secara adil, persuasif, dan edukatif.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Satpol PP harus menjalankan tugas dengan efektif, humanis, dan tidak diskriminatif,” demikian Gubernur Ansar dalam keterangannya yang diterima Rabu (2/7/25).
Dengan Perda ini, Pemprov Kepri berharap dapat memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan kondusif yang mendukung pembangunan daerah berkelanjutan. (P-Jeff K)