30.9 C
Jakarta
Monday, February 3, 2025
spot_img

    Penyediaan air minum masyarakat Batam sangat memprihatinkan, kejadian berulang yang bisa menjadi pelanggaran HAM

    Terkait

    PRIORITAS, 17/1/25 (Batam): Masalah serius dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dikelola oleh BP Batam kembali memprihatinkan masyarakat. Layanan buruk yang sudah menjadi kejadian berulang ini semakin mempengaruhi kehidupan warga Batam, baik di sektor rumah tangga, industri, maupun layanan publik seperti rumah sakit dan kantor pemerintah.

    Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor BP Batam pada 16 Januari 2025, berbagai permasalahan yang terkait dengan penyediaan air minum yang tercemar dan ketidakstabilan pasokan air kembali dikeluhkan oleh masyarakat.

    Salah satu masalah utama adalah distribusi air yang tercemar, mengalirkan air yang terkontaminasi alga hijau, kebocoran pipa yang terus berulang, dan terhentinya suplai air ke pelanggan dalam waktu yang cukup lama.

    Ini terjadi berulang kali sejak pengelolaan SPAM di tangan BP Batam bersama mitranya pada tahun 2020. Terbaru, IPA (Instalasi Pengolahan Air) di Waduk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam, mengalami kerusakan parah. Akibatnya, suplai air ke puluhan ribu pelanggan di berbagai kawasan terhenti sejak 14 Januari 2025.

    Menurut penjelasan dari PT Air Batam Hilir (ABHi), mitra operasional dan perawatan SPAM BP Batam, kerusakan pada IPA Sei Harapan disebabkan oleh penurunan drastis kualitas air baku yang terkontaminasi akibat intensitas hujan yang tinggi. Hal ini mengganggu suplai air minum ke banyak daerah terdampak seperti perumahan Patam Lestari, CGM, Woodland, kawasan industri Sekupang, hingga rumah sakit dan pelabuhan.

    Akibat kjaian ini, masyarakat di daerah tersebut kini mengalami kesulitan besar dalam mengakses air bersih, yang tentu saja berdampak pada kualitas hidup mereka.

    Sementara Ketua DPP Kepulauan Riau LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, sangat menyayangkan kondisi ini.

    Panahatan menilai, pelayanan buruk seperti ini, yang telah terjadi berulang kali, tidak hanya memalukan tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, akses terhadap air minum yang layak merupakan hak dasar setiap individu, yang harus dipenuhi oleh negara, termasuk pemerintah daerah dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelayanan publik.

    Dilansir BatamNow.com, merujuk pada pernyataan DPR RI yang menegaskan bahwa akses terhadap air minum dan sanitasi yang layak merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat ditawar. Hal ini juga ditegaskan dalam Resolusi PBB No. 64/292 pada 28 Juli 2010 yang secara eksplisit mengakui bahwa hak atas air dan sanitasi adalah hak asasi manusia.

    Lebih lanjut, General Comment PBB Nomor 15 menggarisbawahi bahwa setiap orang berhak mendapatkan air minum yang memadai, aman, dapat diterima, dan dapat diakses secara fisik dan mudah diperoleh.

    Masalah ini mendapat perhatian serius dari semua pihak yang terlibat, mulai dari BP Batam, pemerintah daerah, hingga lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam pemenuhan hak dasar masyarakat. Kejadian ini bukan sekadar masalah teknis atau administratif, tetapi sudah menyentuh aspek mendasar dari hak-hak asasi manusia yang seharusnya dijamin oleh negara. Oleh karena itu, upaya perbaikan dan peningkatan sistem penyediaan air minum harus menjadi prioritas utama demi kesejahteraan masyarakat Batam. (P-jeff k)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini