PRIORITAS, 8/4/25 (Batam): Sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya pungutan liar parkir di Jembatan Barelang 1 dan 2, Batam.
Pengendara motor diminta membayar Rp5.000 tanpa kejelasan legalitas, padahal tiket menyatakan kendaraan tidak boleh parkir di atas jembatan.
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin menyatakan pihaknya telah memerintahkan anggota untuk menindaklanjuti laporan ini dan mengapresiasi warga serta wartawan yang mengungkap permasalahan tersebut.
Salah satu pengunjung, Fitri, menyebut praktik pungli ini sudah berlangsung lama. Seorang petugas pemungut parkir mengaku hanya menjalankan tugas yang sudah berlangsung sejak lama.
Kadis Pariwisata Batam, Ardiwinata, menyampaikan pengelolaan parkir adalah wewenang BP Batam atau Dishub. Ia menegaskan pungutan liar di kawasan wisata tidak dibenarkan dan harus ditertibkan. (P-Jeff K)