29 C
Jakarta
Saturday, August 2, 2025

    Pengadilan Tinggi Kepri batalkan gugatan OMS atas MT Arman 114

    Terkait

    PRIORITAS, 1/8/25 (Batam): Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam terkait gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS) atas kepemilikan kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114.

    Majelis hakim banding yang diketuai Ahmad Shalihin menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), karena dinilai kabur (obscuur libel) dan objeknya telah diputus dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Putusan dibacakan Kamis (31/7) dan mengabulkan permohonan banding Pemerintah RI yang diajukan melalui Kejaksaan Agung dan Kejati Kepri. Dengan pembatalan ini, status kapal dan muatannya yang bernilai triliunan rupiah tetap menjadi barang bukti sitaan negara dalam kasus pencemaran laut.

    Kapal MT Arman 114 ditangkap Bakamla pada Oktober 2023 di Laut Natuna Utara karena diduga mencemari laut dengan limbah minyak. Kapten kapal, Mohammed Abdelaziz (WN Mesir), telah divonis 7 tahun penjara oleh PN Batam, meski ia melarikan diri dan divonis in absentia.

    Sebelumnya, Ocean Mark Shipping menggugat pemerintah agar kapal dan muatannya dikembalikan, namun kini upaya hukum tersebut kandas di tingkat banding.

    “Putusan ini menegaskan objek perkara kembali ke keadaan semula sebelum gugatan diajukan,” ujar Humas PT Kepri, Bagus Irawan dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/25).

    Kasus ini juga disorot karena dugaan keterlibatan oknum aparat hukum dalam proses penanganannya. (P-Jeff K)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini