Tonton Youtube BP

Pengadilan Tinggi Kepri batalkan gugatan OMS atas MT Arman 114

Wilson Lumi
1 Aug 2025 17:07
Daerah Hukrim 0 92
1 minutes reading

PRIORITAS, 1/8/25 (Batam): Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam terkait gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS) atas kepemilikan kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114.

Majelis hakim banding yang diketuai Ahmad Shalihin menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), karena dinilai kabur (obscuur libel) dan objeknya telah diputus dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan dibacakan Kamis (31/7) dan mengabulkan permohonan banding Pemerintah RI yang diajukan melalui Kejaksaan Agung dan Kejati Kepri. Dengan pembatalan ini, status kapal dan muatannya yang bernilai triliunan rupiah tetap menjadi barang bukti sitaan negara dalam kasus pencemaran laut.

Kapal MT Arman 114 ditangkap Bakamla pada Oktober 2023 di Laut Natuna Utara karena diduga mencemari laut dengan limbah minyak. Kapten kapal, Mohammed Abdelaziz (WN Mesir), telah divonis 7 tahun penjara oleh PN Batam, meski ia melarikan diri dan divonis in absentia.

Sebelumnya, Ocean Mark Shipping menggugat pemerintah agar kapal dan muatannya dikembalikan, namun kini upaya hukum tersebut kandas di tingkat banding.

“Putusan ini menegaskan objek perkara kembali ke keadaan semula sebelum gugatan diajukan,” ujar Humas PT Kepri, Bagus Irawan dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/25).

Kasus ini juga disorot karena dugaan keterlibatan oknum aparat hukum dalam proses penanganannya. (P-Jeff K)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x