31.3 C
Jakarta
Saturday, August 23, 2025

    Pengadilan kembali menyidangkan Hasto, dengan eksepsi: “Saya telah menerima berbagai intimidasi”

    Terkait

    PRIORITAS, 23/3/25 (Jakarta): Informasi yang diterima redaksi Beritaprioritas pada hari Minggu (23/3/25), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari pihaknya.

    Hasto membacakan sendiri eksepsi pribadinya setebal 25 halaman atas dakwaan jaksa. Sementara itu, tim penasihat hukum menyampaikan eksepsi setebal 130 halaman secara bergantian.

    “Telah menimbulkan sikap tidak senang dalam diri penguasa saat itu. Dari berbagai informasi yang saya terima sejak Agustus 2023, saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilu kepala daerah tahun 2024,” kata Hasto saat membacakan eksepsi.

    Pemecatan kader PDIP

    Hasto menyatakan, ia mengalami intimidasi menjelang pemecatan kader-kader PDIP yang masih berpengaruh di pemerintahan.

    “Atas sikap kritis di atas kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini nampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika,” imbuhnya.

    Dalam eksepsinya, Hasto menjelaskan bagaimana ia menjadi target operasi politik hingga akhirnya menjadi terdakwa.

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap PAW Harun Masiku. Ia diduga bekerja sama dengan Harun Masiku menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan agar lolos sebagai anggota legislatif.

    Selain itu, KPK menemukan bukti Hasto menghalangi penyidikan dengan meminta pegawainya menghubungi Harun Masiku saat OTT pada Januari 2020. (P-*r/Zamir A)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini