PRIORITAS, 2/5/24 (Jakarta) : Kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015-2022 kembali memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi menetapkan pengusaha Hendry Lie sebagai tersangka. Hendry Lie merupakan salah satu tersangka dari 5 orang tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejagung.
Menanggapi hal ini, Sriwijaya Air Group terpaksa buka suara terkait salah satu pendirinya yang ikut terjerat kasus korupsi izin usaha pertambangan timah di Bangka Belitung, Hendry Lie. Sriwijaya Air memastikan operasional bisnisnya tidak terganggu.
“Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group dalam sebuah pernyataan, Kamis (2/5/2024).
Sriwijaya juga menegaskan perusahaannya tidak terdampak akibat adanya kasus itu. Sriwijaya Air Group memastikan pihaknya tetap melayani para pelanggan, dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan.
“Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada,” menurut Corporate Communication Sriwijaya Air Group dalam pernyataannya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi menetapkan pengusaha Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015-2022. Penyidik segera memanggil Hendry Lie selaku selaku beneficial owner PT TIN sebagai tersangka kasus ini.
Diketahui, dengan ditetapkannya Hendry Lie sebagai tersangka, kini jumlah tersangka kasus korupsi timah menjadi 21 orang. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pengusaha Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015-2022.
Dikutip detikcom, Hendry Lie merupakan salah satu tersangka dari 5 orang tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejagung. “Benar,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, awal pekan ini.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hendry Lie belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan. Selain itu, adik Hendry Lie, Fandy Lie, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut ini daftar nama tersangka baru yang ditetapkan Kejagung:
1. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
2. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN
3. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
4. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
5. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Dengan adanya tersangka baru tersebut, kini jumlah tersangka kasus korupsi timah menjadi 21 orang. Sebelumnya, Kejagung menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Crazy rich Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Harvey Moeis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4). Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.
Berikut ini rincian 16 tersangka sebelumnya:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT (P/DTK/wl)