PRIORITAS, 4/3/25 (Manado): Penerapan sistem Flexible Working Arrangement (FWA) bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ditanggapi beragam . Ada yang setuju, tetapi juga ada yang menolak.
Sebagaimana penelusuran Beritaprioritas.com, dilakangan PNS di Sulawesi Utara (Sulut), bagi kelompok usia muda, menyambut secara antusias program FWA ini. Sebab dengan sistem ini, mereka tidk perlu lagi ke kantor, cukup bekerja dari tempat mereka berada.
Bahkan sistem ini membuat pekerjaan lebih fleksibel. “Kita tidak harus terikat dengan waktu.Yang penting apa yang menjadi tanggung jawab kita, selesai tepat waktu,” ujar Jakson, PNS asal kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) saat dihubungi Beritaprioritas.com, Selasa (4/2/25).
Namun lain lagi bagi Marla, PNS Pemkot Manado. Dirinya agak keberatan dengan program ini. Masalahnya ada pada penggunaan teknologi. “Kalau PNS yang muda-muda, mungkin tidak masalah, tetapi kami yang sudah tua jelang pensiun ini, agak sulit, sebab sistem itu pasti sarat dengan penggunaan teknologi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8.
Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.
Namun untuk implementasi WFA ASN diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pelaksanaan FWA dapat dilakukan namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. (P-Armin M)
.