30.6 C
Jakarta
Thursday, December 12, 2024

    Penegakan HAM belum baik, Atnike: Perlu kolaborasi ‘multi-stakeholder’

    Terkait

    PRIORITAS, 10/12/24 (Jakarta): Penegakan HAM bertujuan untuk membuat HAM lebih dihormati dan diakui oleh masyarakat dan pemerintah. Namun, penegakan HAM di Indonesia dinilai masih kurang terlaksana dengan baik.

    Beberapa tantangan yang dihadapi dalam penegakan HAM di Indonesia, diantaranya pendekatan keamanan yang represif, kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai HAM, juga ketidakpastian dalam penegakan hukum terkait HAM.

    Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro menegaskan, penegakan HAM di Indonesia membutuhkan kolaborasi banyak pihak karena melibatkan multi-stakeholder atau pemangku kepentingan.

    Menurut dia, untuk menuju Indonesia Emas 2045, dibutuhkan penguatan dan penegakan HAM yang kolaboratif serta melibatkan banyak pihak, sehingga bisa diselesaikan dengan tuntas.

    “Dan menuju Indonesia Emas, yakni Indonesia Emas yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia tentu memerlukan kolaborasi dari setiap pemangku kepentingan,” kata Atnike dalam kegiatan peringatan Hari HAM Sedunia, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/12/24).

    Dalam peringatan Hari HAM Sedunia di Indonesia, Komnas HAM melaksanakan kegiatan tersebut di kantornya dengan mengundang Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, dan pemangku kepentingan lainnya.

    Lanjut Atnike, selain upaya dari Komnas HAM dukungan dari negara, masyarakat, dan sektor-sektor sipil lainnya juga dibutuhkan sehingga penegakan HAM bisa lebih masif dan tuntas.

    Dia mengatakan Komnas HAM selalu berupaya menjalankan Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia. “Oleh karena itu, tema peringatan HAM tahun ini adalah 25 tahun Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, memperkuat demokrasi dan HAM menuju Indonesia Emas,” ujarnya dikutip Antara.

    Atnike menambahkan bahwa untuk penyelidikan judisial yang dilakukan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, ada dua kasus besar yang menjadi perhatian utama, yakni proses penyelidikan kasus Bumi Flora di Aceh dan juga kasus pembunuhan Munir Said Talib.

    Selain itu, Komnas HAM juga masih mengawal sejumlah kasus yang melibatkan korban jiwa sehingga hak-hak keadilan mereka akan terus diperjuangkan. (*)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini