PRIORITAS, 9/4/25 (Tangerang): Warga pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang, Banten, namun tak ingin pindah data kependudukan, bisa melakukan pendaftaran non-permanen secara daring.
“Namun sebagai langkah awal adalah melakukan pelaporan kepada RT/RW setempat untuk dilakukan pendataan,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh di Tangerang, Rabu (9/4/25).
Untuk layanan pendaftaran kependudukan non-permanen adalah penduduknonpermanen.kemendagri.go.id atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil.
Bagi pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang untuk melengkapi Surat Pindah SKPWNI dari Disdukcapil kota asal, KTP asli daerah asal, Akta Kelahiran, ijazah terakhir, formulir F1.02, formulir F1.06 jika ada perubahan data dan formulir kepemilikan rumah atau numpang/kontrakan.
Ditambahkannya, Disdukcapil Kota Tangerang juga berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk memastikan pendatang melakukan pelaporan diri di wilayah masing-masing.
Dirinya mengimbau para pendatang dapat melakukan pelaporan segera agar pencatatan dapat segera dilakukan. Diharapkan, para pendatang juga mampu turut berkontribusi dalam membangun Kota Tangerang yang lebih baik.
Dengan hadirnya pendatang pihaknya berharap yang sudah memiliki kepastian kerja dan kemampuan khusus di Kota Tangerang mampu berkolaborasi dan berkontribusi dalam membangun Kota Tangerang.
“Kami imbau agar para pendatang dapat segera melaporkan diri,” harap Rizal Ridolloh. (P-*/Armin M)