PRIORITAS, 13/11/2024. (Banjarmasin): Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil menangkap AM, seorang pria yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkoba Aceh-Banjarmasin.
“Penangkapan ini dilakukan di Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (31/10/24) setelah proses penyelidikan dan pengembangan yang panjang ke wilayah Sumatera”, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, Rabu (13/11/24).
AM menjadi target penangkapan setelah sejumlah pengedar narkoba yang lebih dulu ditangkap menyebut namanya. Salah satu kaki tangannya, AR (37), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap pada 25 Februari 2024 lalu dengan barang bukti hampir satu kilogram sabu-sabu.
AR ditangkap sesaat setelah keluar dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, membawa sabu-sabu dari Batam ke Banjarmasin melalui jalur transit di Jakarta atas perintah AM.
Metode ‘scientific cyber analytics’
Proses pelacakan AM menggunakan metode penyelidikan scientific cyber analytics melalui aplikasi Berdasi yang dikembangkan Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Dari hasil penelusuran, diketahui AM kerap memasok Narkoba dari jaringan lintas Sumatera yang berasal dari Aceh dan Medan.
Kini, AM telah ditahan dan menghadapi tuduhan pelanggaran pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi atas peredaran dan kepemilikan narkoba. (P-gio) —- foto ilustrasi istimewa