Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi di aula Tribrata Polda Sulut, saat memberikan keterangan kepada awak media. (Ist)
PRIORITAS,12/3/25 (Manado): Sebuah lokasi kegiatan penambangan emas di Perkebunan Alason Kecamatan, Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan, akhirnya ditutup oleh Polda Sulut.
Hal itu ditegaskan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (11/3/2025), dan informasi tersebut diterima Beritaprioritas.com Rabu (12/3/25).
Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Dirreskrimsus dan Wadirreskrimum, ia mengatakan,
tidak boleh ada penambangan illegal di wilayah Sulawesi Utara, apapun bentuknya. “Bahkan jika area itu adalah area yang sudah dibeli dari masyarakat, tapi tetap ikut aturan walaupun itu area sendiri. Jika mau menambang harus lewat aturan-aturan yang sudah digariskan oleh Undang-Undang Pertambangan,” katanya.
Dari hasil interogasi terhadap para pekerja, mereka mengaku sudah bekerja sejak bulan Juni 2024, dimana yang menjadi pengelola sekaligus pengawas di lapangan adalah lelaki berinisial YL yang merupakan warga negara asing.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penambangan emas tanpa izin ini, antara lain 1 tong penampungan karbon, 1 tas plastik merah berisikan karbon, 1 terpal, material tanah dan batu, 1 pipa ukuran 3 inch warna putih, 1 selang ukuran 4 inch warna biru, 1 mesin alkon, 1 selang hos warna merah dan 1 selang hos warna hitam.
“Terlapor dikenakan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar,” pungkasnya.
(P-Jeffry.P)