PRIORITAS, 8/8/25 (Manado): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan keringanan atau pemotongan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga September 2025.
Diskon pajak kendaraan bermotor itu adalah kebijakan Gubernur Mayjen (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Johanis Victor Mailangkay dalam memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT 61 Provinsi Sulut.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June E. Silangen, diskon pajak itu kado khusus bagi masyarakat di Bumi Nyiur Melambai, dengan nama Program Keringanan Pajak 80 Merah Putih.
Peluncuran program keringanan pajak tersebut dilakukan Gubernur Sulut, bersamaan dengan pencanangan rangkaian kegiatan memperingati HUT 80 Kemerdekaan RI yang diadakan di halaman kantor Gubernur, Jalan 17 Agustus, Manado.
“Program ini berlangsung sejak diluncurkan hingga September 2025,” kata June E. Silangen, seperti dikutip Beritaprioritas.com dari Meimonews.com, hari Jumat (8/8/25).
Rincian keringanan pajak dalam program ini, sebut Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel, ada lima poin.
Pertama, diskon PKB 50 persen masa pajak tahun 2024 ke bawah.
Kedua, diskon PKB 12,5 persen dan diskon Opsen PKB 35 persen masa pajak mulai 5 Januari 2025, yang tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.
Ketiga, pembebasan denda PKB 100 persen. Keempat, pembebasan pengenaan tarif PKB progresif, dan kelima, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini, dikeluarkan sebagai wujud komitmen Pemprov Sulut, untuk membantu dan meringankan pembayaran pajak warga di daerah ini.
Kepala Bapenda Sulut berharap warga tidak melewatkan kesempatan ini, karena diskon pajak cukup besar.
Hadir acara ini, antara lain Forkopimda Sulut, pejabat tinggi pratama Pemprov Sulut, Ditlantas Polda Sulut, pimpinan Jasa Raharja Sulut, pimpinan dan staf Bapenda Sulut serta perwakilan masyarakat.(P-Jeffry W)
No Comments