30.1 C
Jakarta
Tuesday, July 15, 2025

    Pemprov DKI bentuk Satgas dan Pos SAPA awasi MPLS

    Terkait

    PRIORITAS, 14/7/25 (Jakarta): Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk tim khusus untuk mengawasi kekerasan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS) bertugas di sekolah sebagai garda pertama.

    Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Iin Mutmainnah menyatakan, TPPKS terdiri dari para guru yang sudah mendapat pelatihan pengawasan.

    “Kalau di sekolah ada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS). Itu guru, nanti di dalamnya,” ujar Iin di Jakarta, Senin (14/7/25).

    Selain itu, Pemprov DKI juga membangun Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di berbagai ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Pos ini berfungsi sebagai titik pelaporan awal kekerasan fisik maupun verbal.

    Iin menjelaskan, tenaga ahli tersedia di setiap Pos SAPA untuk memberikan pendampingan awal sebelum pengaduan masuk ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

    “Nanti kita siapkan tenaga ahli di situ untuk mendampingi atau menjangkau dari masalah pengaduan awal tadi. Kemudian baru diteruskan sesuai dengan SOP kita, sampai ke UPTD PPA,” ucap Iin, dilansir Beritapriortas dari Beritasatu.com.

    Dampingi hingga tuntas

    Setelah menerima laporan awal, tim akan menindaklanjuti dengan pendampingan hingga tuntas. Iin memastikan bahwa kasus akan diproses sesuai jalur yang dibutuhkan—baik medis, sosial, maupun hukum.

    Selama MPLS, Iin juga memberikan penyuluhan secara langsung ke sejumlah sekolah, salah satunya SMA Negeri 39 Jakarta Timur. Ia menyampaikan materi tentang bentuk kekerasan dan mekanisme pelaporan.

    Iin berharap sekolah bisa cepat tanggap menangani kekerasan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

    Sementara itu, Kepala SMA Negeri 39 Jakarta Icuk Yunadi menegaskan pihak sekolah memiliki SOP tegas terhadap pelanggaran kekerasan.

    “Jika ada yang melakukan tindak kekerasan, kita proses. SOP-nya ada. Nanti, kalau sudah ada pembinaan tiga kali, baru kita diskusikan dengan dewan guru untuk mengambil keputusan,” tegas Icuk.

    Sekolah wajib mengedukasi siswa tentang risiko kekerasan serta pentingnya pelaporan kepada guru dan pihak berwenang. DKI mendorong langkah pencegahan dengan pendekatan edukatif dan responsif di setiap jenjang pendidikan. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini