PRIORITAS, 25/7/25 (Tangsel): Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengusulkan agar pelaku kekerasan seksual anak dipublikasikan secara terbuka. Pihaknya bakal menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terbaru dengan mengedepankan efek jera yang bersifat sosial.
Benyamin menyebut, rencana itu sebagai langkah peringatan untuk warga. Nama pelaku akan ditampilkan di papan pengumuman kelurahan, media sosial, dan kanal resmi pemerintah. Publikasi dilakukan setelah vonis hukum tetap.
Benyamin menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) apabila dibutuhkan. Langkah itu akan menjadi dasar hukum bagi aparat kelurahan dan dinas komunikasi untuk mengumumkan identitas pelaku.
“Supaya ada efek jera. Nanti kita lihat kalau diperlukan pembentukan Keputusan Wali Kota oleh ibu Kejari, saya tidak akan ragu-ragu untuk menerbitkannya,” jelas Benyamin, seperti dikutip Beritaprioritas dari Metrotvnews.com, Jumat (25//25).
Dorong hukuman terbuka
Benyamin mengakui, bentuk sanksi sosial seperti ini belum pernah diterapkan sebelumnya. Namun, lonjakan kasus kekerasan seksual anak mendorong kota ini mengambil pendekatan luar biasa.
Dia menyatakan, siap mendukung kebijakan kebiri kimia bila vonis pengadilan menetapkan hukuman tersebut. Menurutnya, semua upaya hukum dan medis sah dilakukan demi menjaga keamanan warga.
“Kalau itu dijatuhkan sebagai vonis hakim kita tentu akan melakukan upaya-upaya kebiri kimia,” ungkap Benyamin.
Polisi ringkus pelaku
Sebelumnya, Unit PPA Polres Tangsel meringkus pria berusia 47 tahun karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak usia sembilan tahun di Ciputat. Hasil visum dari RSUD Tangsel menunjukkan bukti kuat.
DP3A Kota Tangsel menyatakan korban kini menjalani pemulihan psikologis di bawah pendampingan UPTD PPA sejak 20 Juli 2025. Korban mengalami gejala trauma berat dan kehilangan minat belajar.
Kepolisian masih menyelidiki apakah pelaku memiliki riwayat tindak kekerasan lain. Hasil penyelidikan akan diserahkan ke kejaksaan pekan depan, sebelum jaksa memutuskan kelengkapan berkas perkara.
KPAI mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah laporan kekerasan anak di wilayah Tangsel sepanjang 2025. Hingga pertengahan tahun, tercatat 16 laporan kekerasan seksual terhadap anak.
Laporan paling banyak datang dari Ciputat, Pamulang, dan Serpong Utara. Sebagian besar pelaku adalah orang dewasa yang tinggal dekat dengan korban.
Perlukah transparansi pelaku?
Pemkot Tangsel menyatakan publikasi pelaku akan tetap mengikuti prinsip kehati-hatian hukum. Mereka memastikan hanya pelaku dengan vonis berkekuatan hukum tetap yang akan dipublikasikan secara luas.
Langkah ini akan dituangkan dalam aturan khusus oleh bagian hukum Pemkot. Draf kebijakan akan dikonsultasikan dengan Kejari dan lembaga pendamping anak sebelum disahkan.
LPAI wilayah Banten mendukung upaya publikasi sebagai bentuk peringatan dini bagi masyarakat. Namun lembaga ini menekankan perlunya dasar hukum yang jelas agar tidak melanggar hak asasi pelaku yang belum divonis. (P-Khalied Malvino)