29.5 C
Jakarta
Saturday, May 3, 2025

    Pemkab Purwakarta resmi larang siswa gunakan HP

    Terkait

    PRIORITAS, 2/5/25 (Purwakarta): Larangan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah dan di rumah bagi anak didik tingkat PAUD, SD dan SMP resmi diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat.

    Menurut Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, di Purwakarta, Jumat (2/5/25), larangan pelajar menggunakan handphone itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2025.

    Dikatakannya, Perbup Purwakarta tentang pembatasan penggunaan handphone bagi peserta didik PAUD, SD, SMP dan sederajat di Purwakarta itu, berlaku untuk pelajar di setiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP.

    Adapun aturan atau kebijakan baru itu diresmikan Pemkab Purwakarta saat upacara Hardiknas tingkat Purwakarta yang digelar di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yuda Purwakarta pada Jumat 2 Mei 2025.

    Ditegaskan Bupati, aturan atau kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh di seluruh sekolah negeri dan swasta di Purwakarta. Pengecualian hanya diberikan untuk keperluan darurat yang terkontrol di bawah pendampingan dan kontrol dari orang tua.

    Mekanisme sosialisasi

    Diutarakannya, Dinas Pendidikan Purwakarta telah menyiapkan mekanisme sosialisasi serta pengawasan terhadap implementasi peraturan bupati tersebut.

    “Banyak laporan dari sekolah dan orang tua bahwa anak-anak cenderung lebih fokus pada gawai dibandingkan pelajaran. Ini berdampak pada prestasi akademik dan perkembangan karakter mereka,” ujarnya.

    Dijelaskannya, dalam rangka peningkatan mutu, efektifitas pembelajaran, pelaksanaan kedisiplinan, dan ketertiban peserta didik, serta meminimalisir efek negatif dari alat komunikasi dan sejenisnya, maka perlu diatur penggunaan alat komunikasi bagi para peserta didik.

    Karena itu, pada momentum Hardiknas tahun ini Pemkab Purwakarta menetapkan kebijakan yang bertujuan melindungi masa depan generasi muda, berupa larangan penggunaan handphone bagi pelajar.

    Gandeng orang tua

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan kepala sekolah, guru, orang tua, dan seluruh stakeholder untuk memastikan aturan ini berjalan efektif.

    “Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak membekali handphone anak-anak mereka saat berangkat ke sekolah, pada saat di rumah. dan pada saat di lingkungan masyarakat,” harapnya.

    Lewat Perbup tersebut, kata da, diharapkan tercipta suasana belajar yang lebih kondusif, aman, dan fokus, serta mengurangi potensi tindakan kenakalan remaja yang berawal dari media handphone. (P-*/Armin M)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini