PRIORITAS, 18/6/25 (Anambas): Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan bahwa tidak ada penjualan Pulau Ritan (juga dikenal sebagai Pulau Mala), seperti yang ramai diberitakan belakangan ini di media nasional.
Camat Siantan Selatan, Awaluddin, menjelaskan bahwa yang terjadi hanyalah penjualan beberapa bidang tanah oleh warga kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Bali. Transaksi tersebut bersifat legal, disertai dokumen resmi Hak Guna Bangunan (HGB) dari BPN Anambas, dan telah selesai sejak 2022.
Isu yang menyebut penjualan pulau seluas 150 hektar juga dibantah. “Pulau Ritan hanya sekitar 52 hektar dan Pulau Tokong Sendok sekitar 7,9 hektar, jauh dari yang diberitakan,” kata Awaluddin.
Plt Kepala BPPD Bu Tetti, yang juga Kepala Dinas PMD, menambahkan bahwa tidak ada keterlibatan pihak asing, dan gambar yang digunakan dalam berita online bukan foto Pulau Ritan.
Pemkab Anambas menegaskan komitmennya menjaga seluruh wilayah perbatasan sebagai bagian dari kedaulatan NKRI. “NKRI harga mati, tidak ada satu pun pulau yang bisa dijual secara ilegal,” tegasnya.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak mudah termakan isu tanpa verifikasi. (P-Jeff K)