33.4 C
Jakarta
Tuesday, July 15, 2025

    Pemilik Pulau Semakau Kecil kaget ada reklamasi, minta dihentikan

    Terkait

    PRIORITAS, 13/7/25 (Batam): Komisaris Lestari Group, Zukriansyah, menegaskan Pulau Semakau Kecil dan Semakau Besar di Teluk Tering, Batam Center, adalah milik sah kelompoknya sejak 1991.

    Untuk itu, Ia mengaku terkejut mendengar adanya aktivitas reklamasi besar-besaran di Pulau Semakau Kecil yang dilakukan tanpa izin.

    “Kami minta reklamasi segera dihentikan. Sejak 1991, pembebasan dan relokasi penduduk sudah kami lakukan resmi disaksikan pemerintah. Jangan ada yang klaim, termasuk Pemko Batam,” kata Zukriansyah, Jumat (11/7/25).

    Direktur PT Dani Tasha Lestari (anggota Lestari Group), Rury Afriansyah, mengingatkan agar Pemko Batam tidak salah kaprah soal kepemilikan dua pulau tersebut. Mereka juga membuka diri jika ada pihak yang meragukan legalitas.

    Aktivitas reklamasi di Teluk Tering sempat viral, bahkan menurut nelayan setempat telah berlangsung sejak 2021 meski pernah disegel Kementerian LHK pada 2023. Ketua Nelayan Teluk Tering, Romi, mengeluhkan reklamasi membuat laut keruh, terumbu karang mati, dan hasil tangkapan turun drastis.

    Kini BP Batam telah memasang papan pengawasan di lokasi. Namun Lestari Group menilai langkah ini belum menjawab kegelisahan publik, mengingat Pulau Semakau Kecil dan Besar berada di luar wilayah kerja BP Batam. (P-Jeff K)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini