spot_img
26.3 C
Jakarta
Saturday, June 7, 2025
spot_img

    Pemerintah menutup ratusan pembuangan sampah terbuka

    Terkait

    PRIORITAS, 18/4/25 (Solo): Ratusan open dumping atau pembuangan sampah terbuka di seluruh Indonesia, ditutup oleh pmrintah sebagai bagian dari penanganan masalah lingkungan.

    Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq pada kunjungan kerjanya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Solo, Jawa Tengah, Jumat (18/4/25), pemerintah memberikan paksaan penutupan sebanyak 343 site atau tempat akhir sampah tanpa pemrosesan atau penanganan.

    “Jadi, ini yang disebut open dumping, yang kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup serius,” ungkapnya.

    Dikatakannya, 343 titik pembuangan sampah terbuka tanpa penanganan tersebut, sudah diminta untuk menghentikan kegiatan.

    Adanya perintah paksaan tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

    Menurutnya, undang-undang ini bertujuan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan.

    “Paksaan pemerintah adalah instrumen hukum yang diberikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 kepada menteri, kemudian memaksakan agar kaedah penanganan sesuatu kegiatan itu sesuai dengan kaedah lingkungan termasuk sampah,” jelasnya.

    Dikatakannya, setiap kabupaten dan kota memiliki waktu enam bulan melakukan berbagai inisiasi untuk kemudian pelaksanaannya akan dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

    “Di kota besar tentu akan relatif lama sedikit, step-step-nya akan kami kawal dengan detail,” ucapnya.

    Menurutnya, jika ada TPA open dumping yang tidak serius menindaklanjuti perintah ini, akan ada konsekuensi.

    “Bilamana tidak serius melakukan, akan ada konsekuensi hukum berupa pemberatan paksaan pemerintah dan pengenaan pidana,” pungkasnya.

    Dia pun meminta agar kepala daerah menyiapkan lokasi pemindahan TPA sementara dengan sistem sanitary landfill.

    “Itu dasarnya harus kedap air, kemudian ada tempat-tempat penangkapan gas metananya. Kemudian, yang boleh masuk ke tempat pemrosesan akhir hanya residu,” kuncinya. (P-*/Armin M)

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini