34.1 C
Jakarta
Sunday, July 27, 2025

    Pemerintah masih evaluasi perpanjangan PPh final 0,5 persen untuk UMKM

    Terkait

    PRIORITAS, 10/9/24 (Jakarta): Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan keputusan resmi untuk memperpanjang pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM pada tahun depan. Meskipun, yang memanfaatkan insentif itu banyak.

    Kemenkeu masih mengevaluasi kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen yang akan berakhir pada akhir 2024.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemberian insentif itu sebetulnya hanya salah satu bentuk keberpihakan pemerintah untuk terus mendorong bisnis UMKM.

    ”Sejauh ini masih kami menunggu arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kebijakan tersebut,” katanya.

    Dia menambahkan, dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP juga telah ditegaskan bahwa bagi UMKM yang memiliki penghasilan atau omzet Rp 5000 juta tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.

    “Nanti kita lihat arahan Bu Menteri, ya. Memang itu pasti akan selalu kita evaluasi, sama seperti insentif-insentif yang lain,” kata Febrio saat ditemui di Kompleks Parlemen di Jakarta, Senin.

    Menurutnya, insentif PPh untuk UMKM itu memberikan dampak yang positif terhadap UMKM. Hal ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok usaha tersebut.

    Keberpihakan itu, lanjut dia, juga terlihat pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta.

    Cermin lain keberpihakan pemerintah terhadap UMKM terlihat pada anggaran perpajakan yang dinikmati oleh UMKM.

    “Kalau di belanja perpajakan, lebih dari Rp60-70 triliun rata-rata satu tahun itu manfaatnya langsung dinikmati oleh UMKM,” jelas dia dilansir Antara.

    Berakhirnya kebijakan insentif PPh final 0,5 persen untuk UMKM termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

    Dalam aturan itu, juga disebutkan bahwa Pemerintah mengenakan tarif PPh Final 0,5 persen hanya bagi UMKM dengan penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

    Sebelumnya, anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Evi Zainal Abidin meminta pemerintah memperpanjang jangka waktu pemanfaatan insentif tersebut, khususnya bagi orang pribadi.

    Merespons itu, Sri Mulyani mengatakan bakal mengevaluasi fasilitas PPh final, apakah UMKM masih membutuhkan insentif atau sudah memiliki kapasitas yang cukup untuk berhenti menerima insentif tersebut. (P/wl)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini