PRIORITAS, 11/3/25 (Semarang): Pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran 2025. Demikian disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.
“Kepada para perusahaan, saya mohon, karena ini menjelang Lebaran. Tolong disegerakan untuk pembayaran THR,” jelasnya, di Semarang, Selasa (11/3/25).
Dikatakannya,, pemberian THR secara tepat waktu merupakan kewajiban dari perusahaan kepada karyawannya.
Menurut Gus Yasin, THR yang diberikan lebih awal dari batas waktu juga akan membantu perekonomian daerah. “Kita perlu juga mengungkit perekonomian,” jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian THR pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden menyampaikan agar THR bagi pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dikatakan Presiden, seperti dikutip dari Antara, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah melakukan rapat beberapa kali dengan para menteri. (P-Armin M)