PRIORITAS, 4/8/25 (Luwuk, Sulteng): Sempat viral di media sosial beredar video aksi bejat oknum seorang laki-laki yang diketahui sebagai dosen di kampus ternama di Kota Luwuk, Sulawesi Tengah. Si dosen diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita WT (23 tahun) warga Kelurahan Basabungan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, di atas Kapal Ferry, KM Moinit dalam pelayaran dari Gorontalo ke Pagimana, Banggai.
Peristiwanya sudah cukup lama terjadi, yaitu Kamis 17 Juli 2025 lalu. Dalam video berdurasi 48 detik itu, terlihat oknum dosen yang mengenakan rompi bewarna hitam dan celana pendek tengah diamankan dan diinterogasi.
Tersangka sudah ditahan
Dilansir Beritaprioritas dari akun Humas Polres Banggai @polresbanggai pada Senin (4/8/25), diketahui kasus ini ditanggapi serius penyidik Polres Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, di Luwuk dalam keterangannya Jumat (1/8/25) mengatakan, tersangka berinisial RP (43 tahun) merupakan warga Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, dan resmi ditahan.
Penyidik PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai juga telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi termasuk satu di antaranya adalah saksi korban. “Secara resmi sudah dilakukan penahanan,” kata AKP Tio.
Ia mengatakan kasus ini berawal dan terjadi pada Kamis (17/7/25) sekitar jam 03.30 Wita (dini hari) bertempat di dalam Kapal Ferry KMP Moinit tepatnya di dek 2 ruangan VIP ranjang nomor 6, lokasi perairan laut Pagimana.
Pada saat itu, korban sedang tertidur, tiba-tiba kaget terbangun karena merasakan ada sesuatu yang masuk kedalam celana korban dan menyetuh alat vitalnya. “Saat korban membuka mata, terlihat tangan kanan tersangka yang saat itu tidur diranjang nomor 7 samping korban masuk ke celananya,” sebut Kasat.
Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada salah satu Anak Buah Kapal (ABK) yang selanjutnya diteruskan ke anggota Polsek Pagimana.
Atas perbuatannya, kata Tio, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) dan (b) UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 281 ke 1e KUHPidana.
“Penetapan ini berdasarkan laporan polisi, berita acara pemeriksaan saksi dan korban, visum et repertum, penyitaan barang bukti hingga hasil gelar perkara,” ujar Tio.
Tidak ada kata maaf
Orang tua korban mengatakan, anaknya saat itu berada pada ruang tempat tidur kapal VIP. “Anak saya sedang tidur lelap. Tiba-tiba merasa ada sesuatu dalam celananya. Dan anak saya langsung terbangun serta panik takut. Setelah itu anak saya melaporkan kepada pihak ABK,” katanya.
Ibu korban pelecehan seksual tak tahan meluapkan emosinya. “Dosen baru kelakuan begini. Dosen model begini,” cetus sang ibu.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan nama kampus oknum terduga pelaku pelecehan seksual yang menimpa sang anak. “Ini ekh dosen Untik* loh,” katanya, sembari merekam wajah pelaku.
Spontan, pelaku berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangan dan meminta maaf kepada sang ibu. Dengan tegas, ibu korban yang tengah merekam menolak permintaan maaf dari oknum pelaku. “Tidak ada kata maaf,” tandasnya. (P-Elkana Lengkong)