26.9 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025
spot_img

    Pdt David Tulaar minta kasus Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM dibawa sampai Pengadilan

    Terkait

    Pdt David Tulaar. (Dok/Ist)

    PRIORITAS, 4/4/25 (Manado): Sampai saat ini kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) sudah diadakan pemeriksaan berulang-ulang oleh Polda Sulut. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Jumat (4/4/25).

    Disebutkan pula, sejumlah pimpinan BPMS (Badan Pekerja Majelis Sinode) GMIM dan pegawai kantor sinode, serta beberapa pejabat Pemprov Sulut secara bergilir datang ke Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Dan kendati sudah memasuki bulan keenam pemeriksaan, belum juga ada penetapan tersangka. Semua disebutkan baru diperiksa sebagai saksi,” ujar Pdt David Tulaar, Jumat (4/4/25).

    Pdt David Tulaar yang juga sebagai Pendeta GMIM mengungkapkan, walaupun di media massa pihak Polda Sulut sudah berulangkali menyebutkan indikasi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan dana hibah ini, namun belum ada penetapan tersangka.

    “Dan semua juga tahu, setiap tindak pidana ada pelakunya. Nah, siapa pelakunya ini, hingga kini belum diumumkan oleh pihak Polda Sulut. Dan ini membuat munculnya banyak dugaan dan pengandaian liar di publik,” tuturnya lagi.

    “Saya sebenarnya juga tidak mau mengandai-andai, namun rasanya dalam satu hal berikut ini pengandaian harus dilakukan. Katakanlah, misalnya, karena sesuatu dan lain hal, kasus ini ternyata di SP3 (surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan). Pertanyaan yang sangat serius akan muncul: Apa kira-kira efeknya bagi GMIM secara keseluruhan, dan terutama terhadap “benteng moral” kejujuran dan integritas pendeta?”

    Impunity effect

    Ia menyebut keadaan ini sebagai “impunity effect” atau efek kebal hukum. Dalam hubungan dengan pemberantasan korupsi, misalnya, efek ini akan berakibat korupsi malah semakin merajalela dan nilai-nilai perjuangan anti-korupsi justru menjadi relatif.

    “Untuk menghindari terjadinya “efek kebal hukum” ini di GMIM, saya sangat bermohon kepada pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, supaya membawa kasus dugaan korupsi dana hibah ini hingga ke pengadilan. Biarkan pengadilan yang memutuskan dan menetapkan bersalah tidaknya para tersangka. Dan sampai pada pengadilan mengumumkan ketetapan “in-kracht,” maka terhadap semua tersangka berlaku asas “praduga tidak bersalah” (pressumed innocent).”

    Sebab jika kasus ini di-SP3-kan, efeknya sangat brutal terhadap moralitas kehidupan bergereja, sebutnya.

    Harus disadari, struktur kekuasaan dan keuangan GMIM saat ini — sebagai konsekuensi Tata Gereja 2021 — tidak bisa dikontrol lagi. Gereja ini benar-benar sudah terpusat pada Ketua BPMS. “Saya sudah lama menyebutnya “one-man-show church.” Sistem kontrol sudah ditiadakan.”

    BPMS-nya tidak bisa lagi dinasihati oleh siapa pun juga. “Kekuasaan”-nya sudah mutlak dan menggumpal pada sang ketua.

    Keuangan sinode tidak bisa lagi diperiksa atau pun diawasi oleh siapa pun. Dulu ada BPPS (Badan Pemeriksa Perbendaharaan Sinode) yang memegang mandat pengawasan keuangan gereja dari Sidang Majelis Sinode (SMS). Sekarang ini, mana mungkin kita mengharapkan Komisi yang dibentuk oleh BPMS berani memeriksa “boss” mereka.

    Jadi, Sinode GMIM kini tidak ubahnya dengan perusahaan pribadi seorang Ketua BPMS, dengan para anggota BPMS sebagai “Dewan Komisaris”-nya.

    Jadi, kalau pun ada aset-aset gereja yang sudah “dipribadikan,” maka hal-hal seperti ini akan sangat sulit diungkapkan apalagi dibuktikan.

    Apalagi bagi Ketua BPMS sekarang ada perangkat struktural yang tidak diatur oleh Tata Gereja yang bisa menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan, yaitu Rapat Koordinasi Ketua Wilayah.

    Di Tata Gereja seorang Ketua BPMW (Badan Pekerja Majelis Wilayah) adalah bagian dari Majelis Wilayah. Jadi tidak ada Ketua BPMW yang berdiri sendiri tanpa hubungannya dengan Majelis Wilayah, yaitu perhimpunan para Pelsus di satu wilayah.

    Namun, dengan adanya Rapat Koordinasi para ketua BPMW, maka “jabatan” ketua BPMW beralih menjadi “bawahan” ketua BPMS.

    Mungkin tidak ada yang menyadari bahwa struktur baru ini selain tidak diatur dalam TG, juga sangat rentan sebagai alat kekuasaan BPMS, terutama ketua BPMS itu sendiri.

    Ini jelas pengingkaran luar biasa terhadap ekklesiologi GMIM. Tapi begitulah, ketika kepemimpinan gereja telah berubah dari “perangkat pelayanan” menjadi “perangkat untuk melanggengkan kekuasaan pribadi,” maka perubahan apa saja sepertinya legal dan “halal.”

    “Nah, jika kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM ini dihentikan dan tidak diadili lewat pengadilan, maka dampaknya akan sangat besar terhadap kehancuran gereja ini,” pungkas Pdt. David Tulaar. (P-Jeffry P)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini