35.3 C
Jakarta
Friday, March 14, 2025

    Pastikan patuhi aturan, Kemenhub tertibkan izin penggunaan pelabuhan

    Terkait

    PRIORITAS, 8/2/25 (Jakarta): Guna memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan, termasuk kontrol dalam pemberian izin operasional.

    “Sejumlah upaya terus dilakukan secara intensif oleh Kemenhub guna meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan, salah satunya dengan memperketat pengawasan dalam memberikan izin operasional kegiatan di pelabuhan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi di Jakarta, Jumat (7/2/25).

    Menurutnya, Kemenhub telah memberikan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN), termasuk izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

    Dikatakannya, terdapat 636 lokasi pelabuhan eksisting yang ada dalam RIPN berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, yang terdiri dari 28 Pelabuhan Utama, 164 Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional, dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal.

    Juga terdapat 1.322 rencana lokasi pelabuhan dan 57 terminal yang merupakan bagian dari pelabuhan umum.

    Yang tercantum dalam RIPN adalah pelabuhan yang akan direncanakan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangannya. Untuk itu, seluruh pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG).

    Ciri pelabuhan yang memiliki izin, menurutnya seperti dilansir dari Antara, biasanya memasang tanda plang nama pelabuhan, termasuk pada Tersus dan TUKS memasang Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL. (P-Armin M)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini