PRIORITAS, 10/1/25 (Batam): Warga Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, hanya bisa pasrah saat rumah-rumah mereka digusur oleh Tim Terpadu pada Rabu (8/1/2025) pukul 08.30 WIB. Penggusuran ini dilakukan untuk pembangunan lokasi pengembangan industri atau perumahan di kawasan tersebut.
Tim Terpadu yang terdiri dari 1.500 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam melaksanakan tugas ini dengan lancar tanpa perlawanan dari warga. Sebagian besar warga tampak sibuk mengemasi barang-barang berharganya, sementara yang lain berkemas sambil meneteskan air mata karena tak mampu menahan kesedihan melihat rumah mereka akan dirobohkan.
“Rumah yang digusur sekitar 1.000 unit lebih,” ujar salah seorang petugas Satpol PP di lokasi.
Di area penggusuran, terpampang papan pemberitahuan yang menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik sah PT Tanjung Piayu Makmur berdasarkan keputusan BP Batam, yang bertindak sebagai pemegang Hak Pengelolaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Penguasaan fisik dan/atau pendudukan tanah tanpa izin BP Batam adalah tindakan yang tidak sah,” bunyi papan tersebut. Papan itu juga menegaskan bahwa proses hukum atau gugatan di pengadilan tidak akan menghentikan atau membatalkan hak kepemilikan tanah oleh PT Tanjung Piayu Makmur.
Petugas memastikan bahwa penggusuran berjalan dengan aman dan kondusif. “Tidak ada perlawanan dari warga setempat. Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar,” ungkap petugas tersebut.
Meskipun penggusuran berjalan lancar, pemandangan di lokasi dipenuhi kesedihan dan keputusasaan warga. Mereka kehilangan tempat tinggal yang selama ini menjadi rumah mereka, sementara alasan penggusuran ini diklaim untuk kepentingan pembangunan kawasan yang lebih terencana. (P/jeff k)