PRIORITAS, 24/7/25 (Minahasa Utara, Sulut): Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda, meluncurkan program yang menyentuh rakyat. Pemerintah Kabupaten yang dipimpinnya bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulung, mempersilakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Minut untuk mendaftarkan kepemilikan merek atau brand usaha mereka yang dikenal dengan sebutan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI).
Program ini diadakan Pemkab Minut bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemhum Sulut), dan diluncurkan di Mal Pelayanan Publik Atrium Kantor Bupati Minut, Rabu (23/7/25).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Beritaprioritas pada Kamis (24/7/25), dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, menjelaskan, program ini merupakan inisiatif dari Bupati Joune Ganda. Program dumaksudkan untuk mendukung UMKM yang sudah memiliki produk tetapi belum mendaftarkan merek mereka untuk perlindungan hak cipta.
“Kami dari Kanwil Hukum akan memberikan bantuan teknis dalam menyampaikan persyaratan pendaftaran secara online,” ungkap Kurniaman.

Pemkab yang bayar
Selanjutnya, Bupati Joune Ganda menambahkan, Pemkab Minut sangat memperhatikan pentingnya pendaftaran merek bagi UMKM dan siap membantu pembiayaan untuk proses pendaftaran. Itu berarti, biaya untuk pengurusan HKI bagi para pelaku UMKM, Pemkab yang bayar.
“Oleh sebab itu, saya mengimbau kepada semua pelaku UMKM untuk memanfaatkan momentum kerjasama ini sebaik-baiknya dan mendaftarkan merek untuk melindungi usaha mereka, ” ucap Ganda.
Joune Ganda berharap, melalui program pendaftaran HKI gratis, para pelaku UMKM di Minut dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka.
“Semoga program ini dapat membantu meningkatkan daya saing dan kepercayaan UMKM di pasar, serta mendorong inovasi dan kreativitas di kalangan UMKM,” ujar Bupati Joune Ganda. (P-*/Rudy Prantjis)