PRIORITAS, 24/6/25 (Batam): Pemasangan pancang beton di kawasan laut Dapur-12 Pantai, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Batam, menuai polemik. Kegiatan yang diduga tak mengantongi izin resmi ini dinilai melanggar tata ruang pesisir dan berpotensi menimbulkan masalah hukum serta kerusakan lingkungan.
Menurut keterangan seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, pemancangan di area laut yang dilindungi tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. “Jika masuk wilayah perlindungan, hal ini bisa berujung pidana,” ujarnya, Senin (23/6).
Pancang beton yang dikabarkan milik seorang pengusaha berinisial NN itu disebut hampir memasuki alur Sungai Cantik, melampaui batas pemanfaatan ruang yang ditentukan. Warga khawatir dampaknya akan merusak ekosistem laut dan memicu konflik sosial.
Pelanggaran aturan tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk penyitaan dan pembongkaran bangunan. “Jika tidak dihentikan dan terbukti ilegal, pemerintah bisa bertindak tegas,” tegas sumber tersebut.
Warga mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera meninjau lokasi dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran. Legalitas proyek dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang maupun pemilik proyek belum memberikan pernyataan resmi.(P-Jeff K)