31.7 C
Jakarta
Tuesday, July 15, 2025

    Pajak pelapak lokal di marketplace asing naik, segini besarannya

    Terkait

    PRIORITAS, 15/7/25 (Jakarta): Pemerintah Indonesia mulai menyesuaikan regulasi fiskalnya terhadap perkembangan perdagangan digital lintas negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk sejumlah marketplace asing untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pelapak Indonesia.

    Langkah ini menyasar platform global seperti dari Singapura, China, Jepang, hingga Amerika Serikat—yang kini diisi banyak pelapak asal Indonesia. DJP menilai kebijakan ini perlu untuk mencegah ketimpangan perlakuan pajak antara pelapak lokal dan lintas batas.

    “Ada lokapasar seperti di Singapura, China, Jepang, atau Amerika yang ternyata banyak orang Indonesia yang berjualan. Kita bisa menunjuk mereka untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen,” kata Direktur Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam taklimat media, Selasa (14/7/25).

    Upaya ini bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya pada 2020, DJP sudah menunjuk penyedia layanan digital luar negeri sebagai pemungut PPN.

    Penerapan PPh 22 disebut sebagai kelanjutan logis dari strategi sebelumnya. DJP juga meyakini sistem bisa segera berjalan karena secara teknis sudah pernah diuji dan dinilai berhasil.

    “Kalau berkaca dari yang tahun 2020 lalu, tidak butuh waktu lama. Kalau tidak salah, dua bulan sudah selesai penyelesaian sistem. Yang di luar negeri, seperti Amerika dan Eropa, itu saja bisa siap dan akhirnya ditetapkan. Kami yakin tidak ada masalah dengan itu dan bisa dilaksanakan dengan cepat,” lanjut Hestu, seperti dikutip Beritaprioritas dari Antara.

    Targetkan keadilan digital

    Selain aspek teknis, DJP mempertimbangkan persepsi keadilan dari pelapak dalam negeri. Mereka khawatir banyak pelaku usaha lokal pindah ke marketplace asing jika pemerintah tidak segera bertindak.

    “Supaya di dalam negeri tidak teriak, lalu pindah semuanya pakai lokapasar luar negeri,” ungkap Hestu.

    Sebagai dasar hukum, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan mengundangkannya pada 14 Juli 2025. Aturan ini memberi kewenangan bagi DJP menunjuk marketplace asing sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

    Besaran PPh 22 yang akan dipungut yaitu 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pelapak. Namun, hanya pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta yang dikenai pungutan ini.

    Di luar kriteria omzet, pemerintah juga mengecualikan beberapa jenis transaksi dari kebijakan ini. Termasuk di antaranya layanan ekspedisi, ojek daring, penjual pulsa, dan perdagangan emas yang tidak dilakukan lewat marketplace.

    Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam menciptakan sistem pajak digital yang adil, adaptif, dan tidak tebang pilih—baik untuk pelapak lokal maupun lintas negara. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini