PRIORITAS, 30/1/25 (Jakarta): Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi menutup kawasan reklamasi pagar laut dimiliki PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/1/25).
Hanif menjelaskan, reklamasi yang mengubah laut menjadi daratan bisa mengganggu aliran air di hulu dan hilir, berisiko menyebabkan banjir di sekitar.
“Jika perubahan ini terjadi tanpa perencanaan yang tepat, pasti akan menimbulkan banjir,” katanya. Dikutip dari Beritasatu.
Melanggar UU
Penyegelan pagar laut di Bekasi dilakukan karena proyek reklamasi seluas 2,5 hektare tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dianggap memperburuk banjir di wilayah sekitar.
Hanif menegaskan proyek ini tidak memiliki izin lingkungan sah. Berdasarkan data satelit dan dokumen administratif, reklamasi tersebut belum mendapat izin resmi.
“Dari posisi ini, kami sudah mencoba menggali data, mulai dari satelit hingga dokumen administrasi. Kami berdiri di lokasi yang izin lingkungannya belum ada,” ujar Hanif.
Ia juga mempertanyakan prosedur lingkungan terkait penggunaan tanah dalam proyek pagar laut Bekasi.
“Jika memang ada prosedur lingkungan yang diberikan oleh provinsi, kami sebagai kementerian akan mengecek ulang. Dari mana tanah itu berasal? Bagaimana pengaturan lanskapnya? Ini baru dari sisi ekologi,” tambahnya.
Sebagai tindakan penegakan hukum, Kementerian Lingkungan Hidup akan memasang plang penyegelan dan garis segel di sekitar area reklamasi.
Restorasi lahan
Menanggapi penyegelan, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, membantah proyek kliennya adalah reklamasi, dan menyatakan proyek ini merupakan restorasi lahan yang sudah ada.
“Setahu kami, ada aturan yang menyatakan bahwa ini adalah restorasi. Lahan yang sudah ada diperbaiki kembali,” ucap Deolipa.
Ia menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya tanah datar milik warga bersertifikat, dan PT TRPN bekerja sama dengan pemiliknya untuk merapikannya mendukung pembangunan fasilitas industri.
“Perusahaan membutuhkan lahan untuk pembangunan fasilitas seperti pengolahan ikan, pabrik es batu, dan galangan kapal, yang tentunya membutuhkan lahan luas. Oleh karena itu, mereka bekerja sama dengan pemilik tanah untuk merapikan lahan tersebut,” jelasnya.
Kementerian Lingkungan Hidup masih menyelidiki legalitas proyek reklamasi ini. Jika ada pelanggaran, pemerintah berencana mengambil tindakan hukum tegas terhadap PT TRPN dan pihak terkait.
Penyegelan pagar laut Bekasi menunjukkan keseriusan pemerintah menegakkan hukum lingkungan dan mencegah dampak buruk proyek reklamasi ilegal yang merugikan masyarakat. (P-Zamir)