PRIORITAS, 27/4/25 (Batam): Ombudsman RI Kepri mendesak BP Batam melakukan perbaikan besar-besaran dalam pengelolaan perizinan lahan yang dinilai rumit dan rawan konflik.
“Langkah perbaikan ini merupakan keniscayaan merespon persoalan-persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat maupun Badan Usaha di Batam,” kata Kepala Ombudsman Kepri, Dr Lagat Siadari, dalam keterangan resminya, di Batam pekan lalu.
Selama tiga tahun terakhir, tercatat 34 laporan terkait masalah pertanahan, mulai dari alokasi lahan tidak transparan hingga sengketa.
“Masalah yang paling sering muncul termasuk pengalokasian lahan yang tidak transparan, penyimpangan prosedur, proses administrasi lahan yang berlarut-larut, hingga rumitnya izin cut and fill.” ujarnya.
Dikatakannya, persoalan tak berhenti di situ, tumpang tindih alokasi lahan juga menimbulkan sengketa, bahkan konflik langsung dengan masyarakat. “Keluhan pengurusan fatwa planologi, izin peralihan hak dan dokumen pertanahan lainnya juga cukup dominan,” ungkap tegas.
Ombudsman mengusulkan evaluasi total, perbaikan sistem tata kelola, dan penyelesaian sengketa secara adil agar iklim investasi di Batam lebih kondusif. (P-Jeff K)