Foto ilustrasi gedung OJK. (Shutterstock)
PRIORITAS, 19/8/25 (Jakarta): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan dan aktivitas keuangan ilegal terus melonjak tajam sejak terbentuknya Satgas Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan total kerugian yang dilaporkan masyarakat telah mencapai Rp4,6 triliun.
“Dari mulai November tahun lalu kami buka, sudah ada Rp4,6 triliun total kerugian yang diadukan oleh masyarakat kita,” imbuh Friderica di dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8/25), dikutip dari Beritasatu.
Friderica menjelaskan, sebelum IASC berdiri, hasil studi awal selama 1,5 tahun menunjukkan angka kerugian masyarakat akibat scam masih di kisaran dua triliun rupiah. Namun, hanya dalam 10 bulan setelah pusat pelaporan itu beroperasi, angka kerugian berlipat ganda hingga Rp4,6 triliun.
Laporan yang masuk pun tergolong masif. IASC menerima 700–800 aduan setiap hari, jauh melampaui Singapura (140–150 laporan per hari), Hong Kong (124), maupun Malaysia (130).
“Ini baru awal, bahkan belum semua masyarakat tahu cara mengadu. Angka ini sudah sangat besar,” ucap Friderica.
Korban dari bank hingga kripto
Dana korban, lanjutnya, umumnya dilarikan lewat sistem multilayer dengan berbagai skema, mulai dari rekening bank, akun virtual, lokapasar, dompet digital, hingga aset kripto.
Sejak berdiri, IASC telah menerima 225.281 laporan. Dari total 359.733 rekening yang dilaporkan, sebanyak 72.145 rekening telah berhasil diblokir.
“Kami berterima kasih kepada tim IASC yang terus bergerak cepat. Namun jumlah kasus ini tentu sangat memprihatinkan,” tutur Friderica.
Sebelumnya, dalam laporan 4 Agustus 2025, OJK menyampaikan telah memblokir 66.271 rekening terkait penipuan. Saat itu, total kerugian korban tercatat Rp4,1 triliun dengan dana Rp348,3 miliar berhasil dibekukan.
Selain itu, sejak IASC resmi diluncurkan pada 22 November 2024, OJK telah menerima 204.011 laporan tindak keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 129.793 laporan disampaikan melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), sedangkan 74.218 laporan masuk langsung ke IASC. (P-Zamir)