Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Bonny Hardiputra. (Dok.Pribadi)
PRIORITAS, 10/7/25 ( Palu): Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) Bonny Hardiputra mengatakan, aparat penegak hukum Polda Sulteng memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengurus aplikasi investasi OMC (Omnicom Group) di Palu dan sekitarnya yang tidak memiliki izin OJK.
“Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengurus OMC Palu. Dan benar OMC tidak memiliki izin OJK. Sampai hari ini OJK telah membuka link pengaduan bagi warga dirugikan,” kata Bonny Hardiputra kepada Beritaprioritas, Kamis (10/7/25) melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan Kepala OJK Sulteng ini terkait ramainya warga yang merupakan anggotanya mendatangi Kantor Aplikasi Investasi yang dikenal dengan nama OMC (Omnicom Group) di Sulawesi Tengah, baik di kota Palu dan beberapa daerah lainnya.
Mereka merasa tertipu oleh aplikasi investasi OMC, sebab aplikasi ini sudah tak bisa dibuka.
Pengamat hukum/Advokat Edmond Leonardo Siahaan SH,MH mendesak pihak Polda Sulteng segera memanggil penanggung jawab OMC. Sebab mereka berperan sebagai orang yang menggalang atau mengajak masyarakat menjadi anggota baru OMC yang jelas tidak berizin OJK dengan skema piramida Ponzi ini yang selalu mencari anggota baru.
“Banyak warga selaku member telah menjadi korban OMC. Ini seharusnya APH Polda Sulteng memanggil pengurus OMC Palu untuk lakukan proses hukum dugaan delik penipuan. Jangan lambat bergerak” ujar Edmond Leonardo. (P-Elkana Lengkong)