Ilustrasi ojek ‘online’. (Dok/Kompas)
PRIORITAS, 31/1/25 (Jakarta): Serikat Pekerja Angkutan Umum Indonesia (SPAI) meminta Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera membuat aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform seperti ojek online dan kurir.
SPAI menilai THR merupakan hak mereka sebagai pekerja, mengingat hubungan kerja yang mereka jalani dengan platform sudah mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji hal ini dengan beberapa pihak terkait.
“Kemarin kita juga diskusi, ada beberapa kementerian ya, saya coba menyampaikan ke Kemenhub, Komdigi, ini ada PR (pekerjaan rumah) besar kita,” ucap Immanuel di Jakarta pada Jum’at (31/1/25).
Berkomunikasi lebih lanjut
Immanuel juga mengusahakan untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak platform mengenai keresahan yang disampaikan SPAI ini.
“Saya sampaikan soal status kemitraan mereka. Karena kalau menurut ILO (Organisasi Buruh Internasional), itu mereka adalah pekerja bukan mitra. Ada salah definisi di situ, tapi kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxime, para aplikator,” jelasnya, dikutip dari Liputan 6. (P-Aldi S)