30.3 C
Jakarta
Wednesday, August 27, 2025

    Odmil: Sebelum habisi nyawa jurnalis wanita, oknum TNI AL rayu berhubungan badan

    Terkait

    Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), menjalani siaing di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/25). (Dok/Antara)

    PRIORITAS, 6/5/25 (Banjarbaru): Informasi yang diterima Beritaprioritas.com Selasa (6/5/25), sebelum menghabisi nyawa korban seorang jurnalis wanita asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita (23), oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuh jurnalis tersebut merayu korban agar mau berhubungan badan.

    Demikian diungkapkan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/25).

    “Saat bertemu di Banjarbaru pada 22 Maret 2025, terdakwa menjemput korban menggunakan mobil rental di pinggir jalan (diminta menunggu di lokasi tersebut). Terdakwa sambil memegang tangan korban dan mengelus-elus dengan kata-kata romantis, lalu korban menyandarkan kepala di bahu terdakwa,” kata Letkol Sunandi dalam surat dakwaan.

    Kata-kata romantis itu, kata Sunandi, untuk mengelabui korban agar tidak curiga dengan pembunuhan yang akan dilakukan terdakwa pada hari itu.

    “Korban dilembuti, seolah-olah agar korban tidak curiga mau dibunuh. Dibawa keliling menggunakan mobil ke area perkantoran Gubernur Kalsel di Banjarbaru,” ujar Sunandi.

    Hubungan ‘suami-istri’

    Dalam pembacaan surat dakwaan itu, terungkap, korban sempat bertanya apa kegiatan terdakwa sehingga datang ke Banjarbaru, lalu terdakwa memberhentikan mobil di pinggir jalan yang sepi. Kemudian terdakwa menyuruh korban pindah ke jok tengah mobil dan disusul terdakwa. Terdakwa mulai bersentuhan badan dengan korban, hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri sekitar 20 menit.

    Sesudah melakukan hubungan terlarang, terdakwa menyetir kembali mobil yang ditumpangi, dan sedikit mengajak korban ngobrol, lalu berkeliling di kawasan perkantoran Gubernur Kalsel menggunakan mobil tersebut sambil melihat situasi apakah aman untuk membunuh korban.

    Karena melihat situasi tidak aman, kata Sunandi, terdakwa menyetir mobil ke arah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

    Sesudah di TKP, terdakwa melihat situasi sepi, kemudian memarkir mobil ke pinggir jalan. Lantas korban bertanya mengapa berhenti di pinggir jalan yang sepi itu.

    Tanpa berbicara panjang, terdakwa menyuruh korban pindah ke jok belakang mobil, diikuti terdakwa dan mendekati korban. Tak menunggu lama, terdakwa langsung menjulurkan kaki ke badan korban, mengunci leher korban menggunakan tangan, lalu kedua tangan ditarik ke arah belakang, korban sempat melawan namun tidak berdaya.

    Karena kurang efektif, terdakwa melepas kuncian tangan, korban sempat bertanya apakah terdakwa ingin membunuhnya. Lalu terdakwa berpindah ke depan korban, mendorong bahu dan mencekik leher korban disertai dengan mengunci bagian paha korban menggunakan kaki sekitar 10 menit.

    Setelah tidak bernyawa, terdakwa pindah ke kursi depan mobil. Lalu mengambil telepon seluler korban untuk dihancurkan, mengambil sepeda motor korban yang sebelumnya diparkirkan di salah satu supermarket, dan meletakkan motor itu di TKP, menarik korban dari mobil sambil mengatur posisi bersama motor korban seolah kecelakaan tunggal.

    Berdasarkan keterangan sementara hasil penyidikan, terdakwa membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah dugaan hubungan badan terendus oleh pihak keluarga korban.

    Dalam sidang perdana hari ini, majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin telah memeriksa sebanyak enam saksi dari total 11 saksi, lima saksi lain dan alat bukti lain akan diperiksa pada Kamis (8/5). Sedangkan terdakwa kembali ditahan untuk mengikuti agenda sidang selanjutnya.

    Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

    Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

    asad korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

    Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas karena terdapat luka lebam pada bagian leher dan kerabat korban juga menyebut telepon seluler milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (P-Jeffry P)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini