PRIORITAS, 4/6/24 (Jakarta): Pemerintahan Presiden Jokowi berdasarkan Undang-Undang Dasar, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2024, yang memberikan pizin mengelola tambang kepada Organisasi Kemasyarakatan Agama.
Sontak, sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kKagamaan yang punya ‘jatah’ Izin Usaha Pertambangan (IUP) seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) pun menyambut gembira kabar tersebut.
Sebagaimana diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 atahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Disebutkan dalam aturan terbaru ini, pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
NU berterima kasih kepada Jokowi
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (4/6/24).
Karenanya, PBNU menyampaikan terimakasih kepada Presiden atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.
“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan ijin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Gus Yahya.
Bagi Nahdlatul Ulama, kata Gus Yahya, ini merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumberdaya-sumberdaya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya.
“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” kata Gus Yahya.
PGI apresiasi langkah Jokowi
Selanjitnya, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) sebagai salah satu Ormas Keagamaan di Indonesia juga menyambut baik adanya pemberian IUP dari pemerintah.
Ketua Umum PGI Pendeta, (Pdt) Dr Gomar Gultom mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengungkapkan, Presiden RI Jokowi menunjukkan komitmen untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola sumber daya alam di Indonesia.
“Kedua, menunjukkan penghargaan Prediden kepada Ormas Keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini,” ujar Gomar dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (4/6/24).
Walaupun begitu, dia mengatakan, pengelolaan tambang tidak mudah untuk dilakukan. Hal itu mengingat Ormas Keagamaan dinilai mungkin memiliki keterbatasan dalam pengelolaan IUP.
“Apalagi dunia tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas. Namun mengingat setiap Ormas Keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu Ormas Keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” tambahnya.
Gomar menekankan, dengan pemberian IUP kepada berbagai Ormas Keagamaan di Indonesia, sebaiknya tidak mengesampingkan tugas utama dari Ormas itu sendiri yakni membina umat dan tidak terkooptasi dengan mekanisme pasar. “Dan yang paling perlu, jangan sampai Ormas Keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetisnya,” tegasnya.
Dengan begitu, dia mengatakan, jika tambang yang diberikan pemerintah kepada Ormas Keagamaan di Indonesia dikelola dengan baik, akan menjadi terobosan dan contoh yang baik di masa depan.
Asal tahu saja, PP No 25 tahun 2024 tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.
Adapun WIUPK yang diberikan kepada Ormas Keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024. (P-CNBCi/jr) — foto ilustrasi istimewa