PRIORITAS, 3/9/25 (Jakarta): Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). KPK menetapkan status itu pada Jumat (22/8/25).
Kasus ini menyeret total 11 orang. Para tersangka terdiri dari pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pihak swasta, termasuk Noel. Dia hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (2/9/25). Dia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
“Saya mengakui kesalahan saya,” ujar Immanuel sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/25).
Ia menegaskan tak akan melawan penetapan status tersangka oleh KPK lewat praperadilan. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab.
“Saya akan mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” kata Immanuel pada kesempatan yang sama.
Dicopot Presiden Prabowo
Penetapan tersangka terjadi bersamaan dengan pencopotan jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto. Pada hari yang sama, Immanuel sempat berharap mendapat amnesti dari presiden.
KPK merilis daftar lengkap tersangka. Nama-nama itu mencakup pejabat Kemenaker seperti Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, dan Anitasari Kusumawati.
Selain itu ada Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi. Dari pihak swasta, tersangka ialah Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Immanuel menutup daftar sebelas orang yang kini menghadapi proses hukum. Kasus dugaan pemerasan ini terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. (P-Khalied M)