Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, Kadis Kominfo Manado, Erwin Kontu dan pejabat Polresta di acara ngopi bareng media.
PRIORITAS, 29/7/25 (Manado): Penarikan kendaraan, mobil atau motor secara paksa oleh oknum debt colletor, itu tidak dibenarkan secara hukum. Apabila terjadi penarikan kendaraan secara paksa, segera laporkan oknum debt collektor tersebut.
Hal itu ditegaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, SIK, pada acara Ngopi Bareng Media di Sparta Caffe Tikala Manado, Senin (28/07/25).
” Tanya surat perintah kepada mereka. Segera Laporkan oknum debt collektor tersebut ke polisi apabila mereka main rampas kendaraan secara paksa. Gunakan call center 112 untuk melaporkannya,” ujar Kapolresta Manado.
Hadir dalam kegiatan ini, Kadis Kominfo Manado Erwin Kontu, SH, rekan-rekan wartawan dari Aliansi Pers Manado dan wartawan peliputan Polresta Manado.
Sementara Kapolresta didampingi Kabag OPS Kompol luter Tadung, kasat intelkam Kompol Decky Pangandaheng, Kasat Reskrim Kompol Mohamad Isra, Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib dan Wakasat Lantas Hiola.
Bijak gunakan medsos
Kapolresta Irham Halid juga menyinggung peran semua pihak, termasuk masyarakat dan media, dalam menjaga keamanan dan ketertiban kota Manado.
“ Peran tokoh agama, tokoh masyarakat dalam menjaga kamtibmas sangat diperlukan. Keamanan itu bukan cuma tugas polisi. Ini tanggung jawab kita semua sebagai warga Manado,” tegas Irham Halid.
Kapolresta meminta warga Manado agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
“Jangan jadikan medsos pemicu masalah. Hanya masalah kecil, tapi ketika posting di medsos, masalah tersebut dibesar-besarkan sehingga menimbulkan masalah yang lebih besar lagi,” ujarnya seperti dikutip Beritaaktual. (P-*r/wr)