30.3 C
Jakarta
Sunday, February 23, 2025

    Negara boncos Rp97,81 triliun, akibat peredaran rokok ilegal tanpa cukai

    Terkait

    PRIORITAS, 16/2/25 (Jakarta): Sepanjang 2024, dugaan pelanggaran rokok ilegal didominasi rokok polos tanpa pita cukai (95,44 persen), diikuti rokok palsu (1,95 persen), salah peruntukan (1,13 persen), bekas (0,51 persen), dan salah personalisasi (0,37 persen). Potensi kerugian negara diperkirakan capai Rp97,81 triliun.

    Menurut Direktur Eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra Wahidin, temuan di lapangan sejalan dengan hasil kajian Indodata yang meneliti rokok ilegal di Indonesia pada 2024. Meski begitu, Indodata berencana melakukan survei dan kajian lebih komprehensif untuk rekomendasi riset berikutnya.

    Menurut Danis Wahidin, konsumsi rokok ilegal pada 2024 meningkat 46,95 persen dibanding tahun sebelumnya, berdasarkan hasil kajian dan survei. Data dari 2021 hingga 2024 juga menunjukkan tren kenaikan signifikan dalam konsumsi rokok ilegal.

    “Hasil kajian memperlihatkan bahwa rokok ilegal peredarannya itu semakin meningkat dari 28 persen menjadi 30 persen dan kita menemukan angka di 46 persen di tahun 2024. Maraknya rokok illegal terutama rokok polos yang dominan ini diperkirakan kerugian negara boncos Rp97,81 triliun,” kata Danis dihubungi, Sabtu (15/2/25).

    Perokok beralih ke rokok ilegal

    Danis mencatat, perokok beralih dari rokok legal ke ilegal, memilih rokok lebih murah. Kenaikan harga cukai terbukti tidak efektif mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

    Menurut Danis, peningkatan rokok ilegal terjadi akibat peralihan konsumsi dari golongan I, II, dan III ke rokok ilegal yang lebih murah. Jenis rokok ilegal menyesuaikan selera pasar, seperti polos, palsu, saltuk, bekas, dan salson.

    “Jumlah komsumsi jenis hasil tembakau diperkirakan tidak jauh berbeda dari hasil Susenas dan survei UGM Yogyakarta, dimana konsumsi sigaret kretek mesin (SKM) lebih banyak dikonsumsi baik oleh konsumen rokok legal maupun ilegal, diikuti dengan sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT),” ungkap Danis. (P-Zamir)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini