Ilustrasi spanduk bayar pajak. (Dok/Ist)
PRIORITAS, 23/12/24 (Jakarta): Lagi-lagi mencuat kritik pedas yang nengecam sikap inkonsisten PDI Perjuangan terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen.
Sesudah Gerindra dan PKB, giliran Partai NasDem ysng menyorot kritis langkah ‘lempar batu sembunyi tangan’ PDI Perjuangan (PDIP) terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tersebut.
Sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro, jelas terlihat inkonsistensi PDIP terkait kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Disebutnya, penolakan PDIP bertentangan dengan keputusan yang telah diambil pada pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dimana tekah disepakati oleh pemerintah dan DPR, termasuk fraksi PDIP.
“Sikap ini seperti ‘lempar batu sembunyi tangan’ dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik,” ungkap Fauzi dalam keterangannya, Senin (23/12/24).
PDIP khianati kesepakatan
Lanjut diungkapkannya, Undang-Undang HPP merupakan hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit.
Karena itu, menurut dia, langkah PDIP ini mencerminkan sikap yang tidak konsisten. Ia juga menilai PDIP mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini.
Reformasi perpajakan pro rakyat
Sebenarnya, lanjut Fauzi menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen ialah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal.
Selain itu, pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN 0 persen untuk bahan pokok.
Seperti diketahui, adapun jenis barang dan jasa PPN 0 persen mulai 1 Januari 2025, yaitu barang meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, berbagai jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit dan bawang merah.
Juga, ada jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen atau 0 persen mulai Januari 2025. Yaitu jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami dan pemakaian listik serta air minum.
“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” jelasnya.
Itu sebabnya, Fauzi menyampaikan, NasDem mendukung pelaksanaan kebijakan ini sembari meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar. Selain itu, NasDem mendorong adanya program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk meminimalkan dampak kenaikan tarif PPN.
“Komisi XI DPRI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan berkomitmen membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat,” demikian Fauzi Amro. (P-jr)