PRIORITAS, 1/3/25 (Ternate): Peristiwa menggemparkan tentang meledak dan terbakarnya speedboat KM Bela 72 yang ditumpangi calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, kini memasuki babak baru. Hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Maluku Utara bersama Polres Pulau Taliabu menetapkan RS, nakhoda KM Bela 72 sebagai tersangka.
“Karena kelalaian tersangka RS, ada peristiwa pidana di situ. Akibat kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia,” ujar Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo sebagaimana dilansir publikmalutnews.com Jumat (28/2/2025) dan dikutip Beritaprioritas.com Sabtu (1/3/25) Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pelayaran serta pasal 369 dan 360 KUHP.
Insiden tragis yang terjadi di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, pada Sabtu, 12 Oktober 2024, itu menewaskan enam orang, termasuk Benny Laos saat itu sebagai Cagub Maluku Utara.
Peristiwa bermula saat speedboat Bela 72 bersiap berangkat menuju Kota Ternate. Pada pukul 10.30 WITA, saat kru melakukan pengecekan mesin dan bahan bakar, tiba-tiba terdengar ledakan keras dari bagian belakang kapal.
Api dengan cepat menyebar, menyebabkan kepanikan di antara para penumpang. Beberapa orang berhasil melompat ke laut, termasuk Sherly Tjoanda istri Benny Laos untuk menyelamatkan diri,
Tetapi Benny Laos dan beberapa korban lainnya terjebak di dalam kabin akibat kobaran api yang semakin membesar. Upaya penyelamatan dilakukan, namun api sulit dikendalikan, dan KM Bela 72 akhirnya tenggelam.
Dalam peristiwa tragis ini, selain Benny Laos, korban meninggal dunia dalam insiden ini adalah anggota DPRD Provinsi Malut Esther Tantry, Bripka Hamdani Boamanabot (anggota Polri), Ketua DPW PPP Malut Mubin A. Wahid, PNS Pemkab Kepulauan Sula Nasrun, dan operator KM Bela 72 Mahsudin Ode Muisi. (P-Elkana L)