PRIORITAS, 3/3/25 (Jakarta): Kini secara resmi pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Disebutkan, sistem baru ini memperkenalkan empat jalur penerimaan siswa.
Sebagaimana dijelaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem penerimaan murid agar lebih adil dan inklusif.
Dikatakan, salah satu perubahan utama adalah penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili. “Aturan baru ini akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026. Keputusan ini diambil setelah evaluasi bersama pemangku kepentingan di bidang pendidikan,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/25).
Empat jalur utama
Disebutkan selanjutnya, SPMB berlaku untuk penerimaan SD, SMP, dan SMA melalui empat jalur utama.
Pertama, jalur domisili. Jalur ini memprioritaskan murid yang berdomisili dekat sekolah.
Kedua, jalur afirmasi dalam SPMB yang menggantikan PPDB, dikhususkan untuk murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Ketiga, jalur prestasi. Dibuka untuk murid dengan prestasi akademik, olahraga, seni, dan kepemimpinan (termasuk ketua OSIS).
Keempat, jalur mutasi. Jalur ini diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas.
Dikatakannya lagi, pPerubahan signifikan pada SPMB ialah peningkatan kuota jalur prestasi, yang sebelumnya hanya mengandalkan sisa kuota dalam PPDB.
Kini perinciannya, untuk SMP sebanyak 25 persen jalur prestasi, 40 persen domisili, 20 persen afirmasi, dan lima persen mutasi. SMA mencapai 30 persen jalur prestasi, 30 persen domisili, 30 persen afirmasi, dan lima persen mutasi. Sementara itu untuk SD kuotanya tetap mengikuti sistem PPDB sebelumnya.
Tujuan peningkatan kuota ini untuk menjaring lebih banyak siswa berprestasi serta memastikan seleksi penerimaan lebih inklusif. “Selama ini, kuota prestasi hanya berdasarkan sisa daya tampung. Sekarang, minimal 25 persen di SMP dan 30 persen di SMA,” ujar Abdul Mu’ti.
Nah, agar seleksi berjalan adil, data sekolah dan kapasitas daya tampung harus diumumkan sebelum pelaksanaan SPMB. “Selama ini, banyak sekolah menerima murid melebihi kapasitas. Dengan aturan baru, transparansi lebih terjaga,” kata Mu’ti.
Dengan adanya perubahan dari PPDB ke SPMB diharapkan dapat memberikan kesempatan pendidikan yang lebih merata di Indonesia. Juga dengan sistem baru ini, Kemendikdasmen berharap para murid memiliki akses lebih luas ke sekolah berkualitas berdasarkan domisili dan prestasi mereka. (P-*r/me)