29.7 C
Jakarta
Saturday, August 2, 2025

    Nah !!! Akhirnya Pemerintah cabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat

    Terkait

    PRIORITAS, 10/6/25): Ya, langkah tegas akhirnya diambil pemerintah. Yakni, secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya kepada awak media Selasa (10/6/25) ini.

    Prasetyo menyatakan, pencabutan tersebut merupakan hasil dari rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya.

    Disebutkan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, termasuk dari para aktivis lingkungan dan pegiat media sosial yang secara aktif menyuarakan keberatan mereka atas keberadaan tambang di kawasan konservasi tersebut.

    “Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, terutama para pegiat media sosial, yang telah memberikan informasi, masukan, dan kepedulian terhadap kelestarian alam di Raja Ampat,” tegas Prasetyo.

    Diatur Perpres

    Prasetyo juga menegaskan, sejak Januari 2025 pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas usaha berbasis sumber daya alam seperti pertambangan.

    Dikemukakannya, langkah ini menjadi dasar hukum dalam peninjauan ulang terhadap berbagai izin usaha yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

    “Pencabutan IUP di Raja Ampat adalah bagian dari proses panjang yang sudah dijalankan oleh pemerintah dalam rangka menertibkan pemanfaatan kawasan hutan,” lanjut Prasetyo.

    Diketahui, sebelumnya Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun, hal tersebut termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

    Sesuai data yang diperoleh Kementerian ESDM, hingga saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.

    Diketahui pua, dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.

    Kemudian, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

    Diawasi ketat

    Selanjutnya, Kementerian ESDM menegaskan, seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan. Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.

    Disebutkan, evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6/25) untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat.

    “Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” kata Menteri Bahlil.

    Juga, pihak Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.

    Sementara itu, Pemerintah menegaskan, meskipun seluruh perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi. (P-*r/Bst/se)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini