PRIORITAS, 29/8/24 (Jakarta): Pemerintah segera memberlakukan ketrntuan kendaraan yang boleh mengisi BBM bersubsidi.
Seperti dikemukakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pihaknya merencanakan, kriteria penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan berlaku pada 1 Oktober 2024 ini.
Selanjutnya Bahlil menerangkan, pada awal bulan September, pemerintah akan mensosialisasikan perihal kriteria kendaraan mana saja yang berhak menggunakan BBM subsidi seperti BBM Pertalite dan Solar subsidi.
“Ya, memang ada rencana (1 Oktober) begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” terang Menteri Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, dikutip Rabu (28/8/24).
Namun, Menteri Bahlil belum mau mengungkapkan kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi tersebut. Yang terang, aturan mengenai pengguna BBM subsidi itu akan mengikuti Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Ditentukan berdasarkan CC
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC).
Jadi, mobil dengan CC di atas 2.000 sudah tak boleh lagi isi BBM Solar Subsidi. Sementara untuk mobil dengan CC di atas 1.400 tak bisa lagi isi BBM Pertalite. “Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detiil itu,” tutup Menteri Bahlil.
Diketaui sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menegaskan, aturan mengenai kriteria pengguna BBM subsidi sedang dikebut untuk diselesaikan.
“Nanti diumukan lah persisnya. Ya kalau regulasinya selesai, kita implementasikan. Kalau sekarang ngomong, regulasinya nanti nggak selesai, kita ngebut duluan,” kata dia ditemui di Gedung Kementerian ESDM, pada pekan lalu, Jumat (23/8/24).
Yang terang, Dadan memastikan, kriteria pengguna BBM subsidi tepat sasaran masih sama seperti di dalam draf aturan sebelumnya. Adapun, di dalam draf aturan sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil, di mana kendaraan yang berhak mengisi BBM Pertalite yaitu untuk mobil di bawah 1.400 CC dan untuk motor di bawah 250 CC.
“Ya kita hasilnya dari rapat Menko ya, semua tidak ada yang berubah di situ,” kata Dadan Kusdiana. (P-CNBCi/jr) — foto ilustrasi istimewa