28.9 C
Jakarta
Friday, July 11, 2025

    Modus pengadaan fiktif dan penyalahgunaan wewenang di Pertamina: Negara rugi ratusan triliun rupiah

    Terkait

    Foto ilustrasi kilang minyak pertamina. (PT Kilang Pertamina Internasional)

    PRIORITAS, 11/7/25 (Jakarta): Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023.

    Tersangka terdiri dari sejumlah pihak yang menduduki jabatan penting, termasuk eks pejabat tinggi Pertamina, direktur di anak usaha BUMN, serta pemilik perusahaan swasta.

    Mereka dituding menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah lewat berbagai praktik manipulatif, seperti pengadaan palsu hingga penyalahgunaan jabatan.

    Berikut perincian peran dan modus korupsi masing-masing tersangka:

    Alfian Nasution
    Sebagai mantan VP Supply dan Distribusi sekaligus Direktur Utama PT PPN, Alfian Nasution diduga menjadi aktor kunci dalam penyewaan Terminal BBM Merak secara melawan hukum.

    Ia menghapus kepemilikan aset Pertamina dalam kontrak, menyetujui harga sewa yang sangat tinggi, yakni US$ 6,5 per kiloliter untuk jangka waktu 10 tahun dan menyusun formula kompensasi Pertalite yang merugikan negara.

    Tak hanya itu, ia juga terlibat dalam penjualan solar di bawah harga dasar kepada BUMN dan swasta.

    Hanung Budya
    Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya, diduga bekerja sama dengan Alfian untuk menunjuk langsung sewa Terminal BBM Merak, melewati mekanisme tender yang sah.

    Ia juga menyepakati kontrak penyewaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan nilai tinggi yang meniadakan hak aset Pertamina.

    Toto Nugroho
    Toto Nugroho, direktur utama (dirut) PT Industri Baterai Indonesia, terlibat dalam pengadaan minyak mentah dari pemasok yang tidak lolos syarat lelang.

    Pemasok ini bahkan sebelumnya dijatuhi sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan pembayaran. Namun, Toto tetap memberikan keistimewaan.

    Dwi Sudarsono
    Sebagai mantan VP Crude & Product Trading, Dwi Sudarsono bersama dua orang lainnya mengekspor minyak domestik dengan alasan “kelebihan pasokan”, padahal kilang nasional masih mampu menyerapnya.

    Ironisnya, saat bersamaan, mereka mengimpor minyak serupa dengan harga lebih mahal, sehingga merugikan devisa negara.

    Arif Sukmara
    Pejabat Pertamina International Shipping, Arif Sukmara, menaikkan biaya sewa kapal secara tidak wajar.

    Salah satunya, kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia, yang disewa seharga US$5 juta, padahal nilai wajarnya hanya US$3,7 juta.

    Ia juga mengondisikan agar kapal milik perusahaan tertentu menang tender dengan syarat teknis yang dibuat khusus.

    Hasto Wibowo
    Mantan SVP Integrated Supply Chain, Hasto Wibowo, menunjuk langsung perusahaan asing Trafigura Asia Trading untuk penyediaan gasoline.

    Padahal, perusahaan ini tidak terdaftar sebagai mitra resmi Pertamina. Ia juga menyetujui penjualan solar di bawah standar harga kepada pihak swasta.

    Martin Haendra Nata
    Perwakilan Trafigura, Martin Haendra berkolusi dengan Hasto Wibowo dan Edward Corne untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan gasoline tanpa melalui proses lelang.

    Penunjukan langsung tersebut dilakukan melanggar aturan, mengingat Trafigura bukan mitra sah Pertamina.

    Indra Putra
    Indra Putra, manajer pengembangan bisnis PT Mahameru Kencana Abadi bersama rekan-rekannya melakukan coloading minyak Escravos dari Afrika, lalu memanipulasi harga penawaran.

    Ia melakukan mark-up hingga 15 persen dari harga perkiraan sendiri (HPS) dan membagikan keuntungan sebesar 3 persen dari selisih nilai tersebut kepada pihak tertentu.

    Muhammad Riza Chalid
    Nama Muhammad Riza Chalid (MRC) kembali muncul dalam kasus besar ini. Ia adalah pemilik PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, dan disebut sebagai otak di balik kontrak sewa terminal BBM Merak yang tidak diperlukan oleh Pertamina.

    Riza menyepakati kontrak mahal bersama Hanung dan Alfian, serta menghapus skema kepemilikan aset Pertamina dari perjanjian kontrak, sehingga merugikan perusahaan negara.

    Penahanan dan Pasal yang Dilanggar
    Seluruh tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Mereka ditahan mulai Kamis (10/7/25) selama 20 hari ke depan, dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung serta Rutan Kejari Jakarta Selatan. (P-*r/Zamir Ambia)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini