32.8 C
Jakarta
Sunday, January 5, 2025
spot_img

    Modus korupsi Rp150 milyar di Disbud DKI Jakarta, adakan kegiatan fiktif

    Terkait

    PRIORITAS, 3/1/25 (Jakarta): Modus korupsi anggaran negara senilai Rp150 miliar lebih di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, di antaranya adalah melalui pelaksanaan event atau kegiatan fiktif. Salah satunya seperti yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yaitu membuat foto pihak-pihak yang dipanggil memakai baju tari di atas panggung, kemudian difoto.

    Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Jakarta, Kamis (2/1/25), menjelaskan, modus manipulasi yang dilakukan para tersangka.  Di antaranya mendatangkan beberapa pihak yang memakai seragam penari dan berfoto di panggung seolah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi sebetulnya kegiatannya tidak pernah ada.

    Disebutkan, salah satu kegiatan tarian fiktif itu bertajuk “Pagelaran Seni” yang berhasil mendapatkan anggaran sebanyak Rp15 miliar. Pengajuan anggaran untuk kegiatan fiktif itu dilakukan tim perencana kegiatan (event organizer/EO) yang memonopoli anggaran dengan stempel palsu dari pihak Disbud DKI Jakarta.

    Menurut Patris, tim perencana kegiatan dari perusahaan itu tidak terdaftar sehingga dipastikan kegiatan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) tersebut fiktif. Para EO ini telah berkantor di Disbud DKI Jakarta selama dua tahun untuk melancarkan aksinya. “Ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi,” katanya, dilansir dari Antara.

    Dalam pengajuannya, para EO tersebut melengkapi SPJ dengan stempel-stempel palsu. “Modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan dan semuanya masih kita telusuri,” katanya.

    Seperti diberitakan sebeluimnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta. Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO miliknya dalam kegiatan pada bidang pemanfaatan di Disbud Provinsi DKI Jakarta.

    Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya. Kejati Provinsi DKI Jakarta juga telah menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan anggaran Rp150 miliar di Disbud DKI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. (P-ht)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini