PRIORITAS, 23/10/25 (Kendari): Tiga tersangka kasus korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) di Jakarta ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra di Kendari.
Salah satunya adalah WKD mantan Kepala Kantor Badan Penghubung Pemprov Sultra. Selanjutnya YY (mantan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra), dan AK (mantan bendahara).
“Ketiganya ASN yang diduga menyalahgunakan APBD 2023 terkait belanja BBM dan pelumas serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sultra, Muh Ilham, di Kendari, Rabu (22/10/25) malam.
Dijelaskan, penahanan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu ditambah keterangan saksi ahli serta petunjuk lain yang membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Muh Ilham menambahkan, berdasarkan petunjuk dan keterangan-keterangan, selanjutnya dilakukan gelar perkara. Dari situ disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dan pada hari ini.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, menjelaskan, modus para tersangka dalam menyalahgunakan anggaran, yakni WKD selaku kepala badan meminta anggaran yang seharusnya menunjang kegiatan kantor penghubung namun digunakan untuk menutupi kepentingan pribadi WKD.
Anggaran tersebut dicairkan dengan cara seolah-olah diberikan kepada para pegawai yang ada di badan penghubung akan tetapi setelah cair dan ditransfer anggaran diminta kembali oleh tersangka.
“Untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran, tersangka WKD meminta tersangka AK selaku bendahara untuk membuat bukti-bukti struk pembelian BBM fiktif,” katanya, seperti dilansir dari Antara.
Hal serupa juga dilakukan tersangka YY yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Kantor Penghubung Sultra, dengan modus sedikt berbeda. YY mengubah aturan penggunaan BBM dengan cara melalui kupon yang ditukarkan di enam SPBU yang ada di Jakarta.
Namun, dari enam SPBU di Jakarta, hanya satu SPBU yang benar memiliki kerja sama, sedangkan lima lainnya fiktif. “Total kerugian negara/daerah dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan auditor,” ujar Aditia Aelman Ali.
Sumber lain mengungkapkan, pagu anggaran BBM pada Badan Kantor Penghubung Sultra di Jakarta tahun anggaran 2023 senilai Rp2,3 miliar, dan temuan BPK Sultra terdapat kerugian sebesar Rp1,1 miliar.
Dua tersangka, mantan Kepala dan Plt Kepala Badan Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, WKD dan YY, dibawa ke Lapas Perempuan Klas IIA Kendari untuk menjalani penahanan, sedangkan tersangka AK ditahan di Rutan Klas IIA Kendari. (P-ht)
No Comments