PRIORITAS 5/2/2025 (Jakarta): Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel). MK menyatakan perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/25).
Pada sengketa pilkada ini, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad menjadi Pemohon. Paslon tersebut menggugat hasil keputusan KPUD Sulawesi Selatan yang memenangkan paslon 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan terkait dalil adanya anomali suara tidak sah di Kota Makassar antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau wali kota, tidak dapat langsung dijadikan alasan adanya pelanggaran.
Kemudian, Ridwan menjelaskan pertimbangan terhadap dalil pemohon yang menuding adanya manipulasi kehadiran pemilih di Kota Makassar. Ridwan mengatakan MK meyakini adanya daftar hadir pemilih yang tidak diisi pemilih dan diisi oleh KPPS.
MK berpandangan daftar hadir yang tidak diisi tersebut merupakan pelanggaran administrasi. Namun, MK mendapatkan fakta jika kejadian tersebut telah ditindaklanjuti dan dinyatakan bukan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Sulawesi Selatan.
“Mahkamah berpandangan bahwa jika benar terdapat daftar hadir pemih yang tidak diisi, hal demikian tidak dapat diklaim sebagai indikasi adanya pemilih siluman dan/atau kecurangan dalam proses pencoblosan kecuali terdapat bukti nyata bahwa pemilih yang hadir dan mencoblos (namun tidak menandatangani daftar hadir) adalah orang yang berbeda dengan orang yang tercantum di dalam Daftar Pemilih,” jelasnya.
“Hal demikian tidak diuraikan dan dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon. Apalagi seandainya benar bahwa tidak diisinya daftar hadir merupakan bagian dari rangkaian tindakan curang di TPS-TPS yang disebutkan Pemohon, menurut Mahkamah dibatalkannya perolehan suara di semua TPS tersebut tidak signifikan berpengaruh para peringkat Pemohon dan Pihak Terkait dalam hal perolehan suara. Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” imbuh dia.
Politik āgentong babiā
Istilah politik āgentong babiā adalah penggunaan sumber daya negara untuk merebut suara pemilih atau bisa juga dikenal politik iming-iming. Pada sidang sengketa perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/25), Danny-Azhar menuding adanya keterlibatan ASN mendukung pasangan Andi-Fatmawati. Selain itu, adanya anomali surat suara tidak sah pada TPS-TPS di Kota Makassar.
“Kami menemukan adanya perbedaan tanda tangan pemilih dengan daftar hadir pemilih tetap. Pengakuan petugas KPPS dia sendiri yang tanda tangan daftar hadir. Pengakuan pemilih yang hadir di TPS tapi tidak diminta tanda tangan. Tanda tangan yang kasat mata identik pada dua nama atau lebih yang tercantum dalam satu daftar hadir,” ujar kuasa hukum Danny-Azhar, Donal Fariz.
Paslon Nomor Urut 1 selaku Pemohon mendalilkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa pengerahan dukungan aparatur sipil negara (ASN) serta relasi keluarga Calon Gubernur Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Ramdhan-Azhar menduga Calon Gubernur Andi Sudirman Sulaiman selaku petahana menyalahgunakan kewenangannya untuk menggerakan sumber daya negara dan program pemerintah untuk kepentingan elektoral.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Selain itu, Pemohon minta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 2.
Domohonkan juga agar MK memerintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 dengan perolehan 1.600.029 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel Tahun 2024 di seluruh TPS. (P-Elkana L)