Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) berbincang dengan anggota Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/25). (Antara)
PRIORITAS, 23/6/25 (Jakarta): MK meminta pemerintah serta DPR RI untuk menunjukkan bukti nyata terkait pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Dalam sidang lanjutan pengujian formal UU TNI di Jakarta pada Senin (23/6/25), Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan dalam uji formil, keberadaan bukti dan fakta selama tahapan penyusunan undang-undang merupakan faktor penting yang akan memengaruhi putusan Mahkamah.
“Karena ini kan tidak soal keahlian dalam perkara pengujian formil ini, tetapi lebih pada soal bukti dan fakta. Oleh karena itu, yang harus dihadirkan ke kami itu sebetulnya adalah bukti-bukti sehingga kami bisa melihat intinya ada atau tidak hal-hal yang diceritakan tadi,” ucap Saldi usai mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR.
Perlu dibuktikan secara konkret
Menurut dia, bukti mengenai partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang perlu dibuktikan secara konkret karena prinsip itu harus dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan.
“Tolong nanti kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi yang dilakukan di tiga tahapan penting itu,” imbuh Saldi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan baik pemerintah maupun DPR perlu menyertakan dokumen yang dapat mendukung pelibatan masyarakat dalam pembentukan UU TNI.
“Kalau kemudian ada kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, kami juga mohon itu ada kejelasan dokumennya, masyarakatnya siapa saja, usulannya seperti apa, siapa saja yang hadir di situ, responsnya kemudian dari pembentuk undang-undang itu seperti apa?” ucap Enny.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mengatakan hal senada, pengujian formal termasuk kategori persidangan cepat karena berdasarkan hukum acara, tiap-tiap perkara mesti diputus dalam waktu 60 hari.
“Oleh karena itu, saya mohon dari pihak DPR dan Pemerintah setelah keterangan ini, seluruh bukti-bukti yang berupa surat, tulisan, dokumen, foto-foto kegiatan bisa menjadi lampiran bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah untuk mengambil kesimpulan dalam penyusunan undang-undang ini betul-betul dilakukan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto selaku perwakilan parlemen mengatakan pihaknya akan menjawab secara tertulis permintaan para hakim.
“Akan kita jawab secara tertulis semuanya, supaya tidak ada kekeliruan teknis,” ucapnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah juga menyampaikan komitmen yang sama. “Nanti kami akan sampaikan secara tertulis,” tutur Supratman pada akhir persidangan.
Adapun dalam sidang lanjutan ini, pemerintah dan DPR menyampaikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan UU TNI tidak bertentangan dengan konstitusi karena penyusunannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama mengenai pelibatan publik dan asas keterbukaan. (P-*r/Zamir Ambia)