PRIORITAS, 13/5/25 (Jakarta): Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang debt collector berinisial J karena melakukan kekerasan fisik terhadap seorang karyawan pabrik baja ringan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan bahwa pelaku J ditangkap di wilayah yang sama pada Selasa pagi, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pelaku J adalah salah satu dari empat penagih utang yang mendatangi sebuah pabrik baja di Daan Mogot. Dia menggoyang pagar, menerobos masuk, lalu melakukan kekerasan terhadap karyawan berinisial C,” kata Arfan kepada wartawan.
Kejadian bermula saat pelaku J bersama tiga rekannya mendatangi pabrik tersebut untuk menagih utang ratusan juta rupiah. Mereka mencari seorang perempuan yang namanya tercantum dalam surat tagihan kredit, yang ternyata adalah mantan istri dari seseorang yang memberikan informasi keliru bahwa sang mantan bekerja di pabrik tersebut.
“Ternyata wanita yang dicari tidak bekerja di sana. Bahkan mereka sudah bercerai,” jelas Arfan.
Korban C yang menjadi sasaran kekerasan adalah seorang karyawan pabrik yang berusaha menghalangi pelaku masuk ke area perusahaan.
Pelaku J kini dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan disertai kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Sementara itu, polisi telah mengantongi identitas tiga pelaku lain yang turut serta dalam aksi tersebut dan tengah memburu mereka. “Identitas rekan-rekan pelaku J sudah kami kantongi dan sedang kami kejar,” pungkas Arfan.(P-bwl)