PRIORITAS, 16/6/24 (Jakarta): Ternyata pihak KPK nyaris menangkap buronan Harun Masiku di kuar negeri.
Sebagaimana diungkapkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, KPK sebenarnya pernah hampir menangkap Harun Masiku pada tahun 2021 silam.
Dijelaskan Praswad, pada saat itu, tim gabungan yang mengejar Harun Masiku sudah mengidentifikasi keberadaan eks Caleg PDI-P tersebut.
Adapun Harun Masiku merupakan buronan KPK yang berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
“Bahwa benar pada awal tahun 2021, tim gabungan penyidik dan penyelidik yang dibentuk untuk mengejar buron Harun Masiku telah berhasil dan mengkonfirmasi keberadaan Harun Masiku,” ujar Praswad saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (16/6/24).
Di pulau luar Indonesia
Selanjutnya Praswad mengatakan, berdasarkan informasi dari intelejen, Harun Masiku berada di salah satu pulau yang berada di luar teritori Indonesia.
Ketika itu, kata dia, Harun Masiku teridentifikasi sedang menyamar menjadi guru bahasa Inggris.
“Dia berada di suatu pulau dan menggunakan cover sebagai guru Bahasa Inggris. Cover tersebut digunakan, mengingat Harun Masiku memiliki latar kemampuan Bahasa Inggris pada saat mendapatkan beasiswa untuk sekolah di Inggris,” tuturnya.
Disebut Praswad, tim yang siap berangkat untuk menangkap Harun Masiku sudah mengonfirmasi laporan intelijen itu secara berulang.
Lalu, penyidik KPK pun meminta surat tugas kepada pimpinan KPK, mengingat operasi yang akan dilakukan berlokasi di luar wilayah Indonesia.
Ketika melaporkan operasi penangkapan Harun Masiku, tiba-tiba digulirkan lah penonaktifan karyawan KPK yang disebut gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Pada saat setelah dilaporkan tersebut, tiba-tiba adanya penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK walaupun belum memasuki masa jangka waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang baru,” kata Praswad.
“Itulah yang memperkuat dugaan bahwa sebetulnya TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidik yang sedang berjalan, yang salah satunya adalah kasus Harun Masiku,” ujar dia.
Karena itu, Praswad meyakini tidak ada pimpinan KPK yang mau menangkap Harun Masiku.
Sebab, saat Harun Masiku hampir tertangkap, pimpinan KPK malah menerapkan penonaktifan pegawai KPK sesegera mungkin.
“Penangkapan Harun Masiku tidak lebih dari bahan bargain yang tidak akan kunjung direalisasikan,” tambah Praswad.
Janji satu minggu
Sementara itu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menegaskan, pernyataan Alexander Marwata soal penangkapan Harun Masiku hanyalah motivasi dari seorang pimpinan.
Asep menjelaskan, pernyataan Alex bukan janji akan menangkap Harun Masiku dalam waktu sepekan, melainkan sebuah harapan agar buronan itu bisa segera tertangkap.
“Ini kami melihat bahwa pimpinan kami ini memberikan motivasi kepada penyidik agar memang benar-benar fokus sehingga mendorong secepatnya untuk bisa kita selesaikan,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (13/6/24) lalu.
Disebut Asep, harapan tersebut tidak hanya berasal dari internal KPK, tetapi semua pihak yang peduli dengan upaya pemberantasan korupsi.
Asep juga meminta semua pihak yang mengetahui informasi mengenai Harun Masiku untuk melapor ke KPK.
“Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan, mohon informasi, mohon masukan kalau dengar, kalau lihat ada di mana, kabari kami terkait saudara HM ini,” demikian Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, Alex Marwata mengungkapkan harapannya agar Harun bisa tertangkap dalam waktu satu minggu. Disebutnya, penyidik mungkin sudah mendapatkan informasi terkait keberadaan Harun.
“Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan,” kata Alexander sebelumnya ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/24) lalu.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu. (P-KPS/jr) — foto ilustrasi istimewa