Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari. (Pemko Batam)PRIORITAS, 18/11/2025 (Batam): Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP kembali bersiap melakukan penertiban bangunan tanpa izin di tiga kawasan: Bengkong Palapa, Tanjung Uncang, dan Seibeduk. Seluruh proses administratif disebut telah rampung, namun pelaksanaan di lapangan masih menunggu lampu hijau dari tim terpadu.
Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari, menyampaikan bahwa surat peringatan kepada pemilik bangunan sudah diterbitkan hingga tahap akhir.
“Kalau tim terpadu sudah siap, kami langsung turun. Secara kesiapan, Satpol PP tidak ada masalah,” ujarnya usai apel di Engku Putri, Senin (17/11/2025).
Rincian Tiga Lokasi Penertiban
1. Bengkong Palapa
Terdapat 14 bangunan dalam penanganan, masing-masing 7 bangunan sudah ditertibkan, 3 bangunan kosong, dan 4 bangunan masih dalam proses musyawarah dengan pemilik.
2. Seibeduk
Bangunan berdiri di atas aliran sungai (DAS) dan seluruh pemilik telah menerima SP1–SP3. Jumlah bangunan mencapai puluhan unit.
3. Tanjung Uncang
Puluhan bangunan liar berdiri di jalur proyek pelebaran jalan dan seluruhnya sudah pada tahap SP3.
Imam memastikan seluruh proses akan mengikuti prosedur hukum dan mengutamakan pendekatan persuasif. “Kami menjaga agar penertiban berjalan tertib dan aman. Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Penertiban di tiga kawasan tersebut merupakan bagian dari program penataan ruang Kota Batam, terutama pada titik-titik yang menghambat aliran sungai dan pembangunan infrastruktur. (P-Jeff K)
No Comments